BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 51 Guru Besar dari perguruan tinggi se-Indonesia mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Berada di nomor satu dalam urutan nama Guru Besar tersebut adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Prof Emil Salim.
Revisi yang dimaksud para Guru Besar ini adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut para Guru Besar ini, banyak permasalahan yang datang pada KPK akibat revisi UU ini.
Salah satu yang disoroti adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 ini dinilai telah melemahkan KPK, baik dari segi profesionalitas ataupun segi integritas.
“Mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan
fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN,” bunyi surat tersebut.
Lebih lanjut, Emil Salim dan 50 Guru Besar lainnya juga menilai telah terjadi degredasi moral serius di tubuh KPK. Mulai dari pelanggaran kode etik, hingga pencurian barang bukti yang dilakukan oknum KPK.
“Praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer
badan antikorupsi yang cukup ideal,” lanjutnya.
Emil Salim kemudian meminta MK Gar memgabulkan uji materi UU KPK hasil revisi, dan mengembalikan KPK ke keadaan semula. (bpc4)