• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

51 Guru Besar Lintas Perguruan Tinggi Minta Revisi UU KPK Dibatalkan

Romi J. by Romi J.
1 Mei 2021
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 51 Guru Besar dari perguruan tinggi se-Indonesia mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Berada di nomor satu dalam urutan nama Guru Besar tersebut adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Prof Emil Salim.

Revisi yang dimaksud para Guru Besar ini adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut para Guru Besar ini, banyak permasalahan yang datang pada KPK akibat revisi UU ini.

Salah satu yang disoroti adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 ini dinilai telah melemahkan KPK, baik dari segi profesionalitas ataupun segi integritas.

“Mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan
fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN,” bunyi surat tersebut.

Lebih lanjut, Emil Salim dan 50 Guru Besar lainnya juga menilai telah terjadi degredasi moral serius di tubuh KPK. Mulai dari pelanggaran kode etik, hingga pencurian barang bukti yang dilakukan oknum KPK.

“Praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer
badan antikorupsi yang cukup ideal,” lanjutnya.

Emil Salim kemudian meminta MK Gar memgabulkan uji materi UU KPK hasil revisi, dan mengembalikan KPK ke keadaan semula. (bpc4)

Tags: Guru besarMKrevisi uu kpkuu kpk
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

hak aborsi as
Berita

MA Hapus Hak Aborsi di AS, Joe Biden ‘Murka’

...

Read moreDetails

PKS Kembali Layangkan Kritik ke MK Soal UU Cipta Kerja

J.E. Sahetapy

J.E. Sahetapy Meninggal Dunia, Unair Berduka

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Pandemi Tak Alasan Memperpanjang Masa Jabatan Presiden

Toeti Heraty Noerhadi, Guru Besar sekaligus penulis

Guru Besar Sekaligus Penulis Toeti Heraty Meninggal Dunia

Pemilu Serentak Kembali Diuji ke MK

Next Post

Ada 58 Pos Penyekatan di Riau, Aktivitas Mudik Sudah Dipantau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.