• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PKS Kembali Layangkan Kritik ke MK Soal UU Cipta Kerja

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 November 2021
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. PKS heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bila tidak diperbaiki selama 2 tahun.

Pada satu sisi, MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK juga memberikan ruang perbaikan dalam waktu 2 tahun.

“Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional,” kata politikus PKS Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 November 2021.

“Tapi ini aneh kenapa justru MK mengkonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis. MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi,” sambung Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Meski demikian, dia mengapresiasi putusan MK tersebut. Sebab, secara tidak langsung menegaskan bahwa ada permasalahan dalam penyusunan UU Cipta Kerja secara Omnibus Law itu.

“Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional. Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan Undang-Undang,” ujar dia.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun. Sebab, MK menilai ada cacat formil dalam proses pembentukan UU tersebut.

Bila dalam waktu 2 tahun tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan konstitusional. UU yang sebelumnya dicabut dan diubah akan kembali berlaku. Netty menyebut pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di lembaga DPR RI sampai dua tahun ke depan.

“Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama masyarakat akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun ke depan tidak ada Peraturan Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK,” ungkapnya. (bpc2)

Tags: MKPKSUu Cipta kerja
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Markarius Anwar Lantik Pengurus DPC dan Ketua DPRa PKS se-Kota Pekanbaru periode 2025-2030
Politik

Markarius Anwar Lantik Pengurus DPC dan Ketua DPRa PKS se-Kota Pekanbaru periode 2025-2030

...

Read moreDetails
Hendry Munief, Anggota DPR RI Fraksi PKS

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

Pilgub Riau 2024: Golkar dan PKS Resmi Usung Syamsuar – Mawardi

PKS pertimbangkan tawaran PAN

Ketua Bapilu PKS Riau: Kita Dukung dan Terima Pinangan Kader

gerindra pks

Gerindra Tegaskan “Kami tak Punya Masalah dengan PKS”

Hari Buruh, Penolakan Terhadap Omnibus Law Tetap Jadi Pilihan Utama Kaum Buruh

Hari Buruh, Penolakan Terhadap Omnibus Law Tetap Jadi Pilihan Utama Kaum Buruh

Next Post

RPJMD Riau 2019-2024, Fraksi PKS Soroti Masalah Timpangnya Pendidikan dan Kesehatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.