BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 58 pos penyekatan di Riau dibentuk. Pos penyekatan ini dijaga oleh 2.362 petugas pengamanan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, para personel yang berjaga di pos ini terdiri dari tim gabungan Polri sebanyak 870 personel, lalu 448 personel dari TNI, 399 personel dari Pol PP, 331 personel dari Dishub, 225 personel dari kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel lainnya.
”Terdata 9 titik penyekatan dibatas Provinsi yakni 2 titik di kabupaten Rokan Hilir, 2 titik di kabupaten Indragiri Hilir, dan masing masing 1 titik di kabupaten Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti,” paparnya, Jumat 30 April 2021.
“Pemerintah sejak awal telah mewaspadai penyebaran Covid-19 dari aktivitas mudik lebaran Idul Fitri. Oleh sebab itu pos penyekatan dihadirkan, dan aktivitas mudik sudah di pantau,” ungkapnya.
Disebutnya, terdapat 2 titik pos penyekatan Polres Rokan Hilir, persisinya di jalan protokol Bagan Sinembah dan Bagan Batu yang keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan 2 titik pos lainnya terdapat di Polres Indragiri Hilir berada di pelabuhan Sungai Guntung dan di Desa Selensen yang keduanya merupakan jalur akses ke dan dari Provinsi Jambi.
Sementara, Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang LKA Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai yang merupakan perbatasan dengan Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan untuk perbatasan dengan wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi masing masing mendirikan 1 pos yakni di Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.
Berikutnya Polres Dumai melakukan penyekatan di jalur udara di bandara Sri Junjungan Duma dan Polres Kepulauan Meranti mendirikan pos di pelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.
Penyekatan antar kabupaten dilakukan oleh seluruh Polres sebanyak 49 titik diantaranya 5 titik di Pekanbaru, 10 titik di Bengkalis, 8 titik di Indragiri Hulu, 6 titik di Dumai, 5 titik di Siak, 4 titik di Rokan Hulu, 3 titik di Kampar, 3 titik di Pelalawan, 2 titik di Kuantan Singingi, 2 titik di Meranti dan 1 titik di Rokan Hilir.
“Penyekatan dibagi menjadi 3 masa yaitu masa pengetatan mudik pra yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei, masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan mudik pasca yang berlangsung 18 hingga 25 Mei,” tuturnya.
Dia menambahkan pada masa pengetatan pra mudik, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR/rapit test antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatannya.
Sedangkan di masa pengetatan pasca, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR/rapid antigen maksimal 3×24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan,” ucapnya.
“Sedangkan pada masa peniadaan mudik di tanggal 6 hingga 17 Mei, ini yang sudah dilarang untuk mudik kecuali pada kategori yang dikecualikan Pelaku Perjalanan Dinas Negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, kepentingan persalinan ibu hamil,” ungkapnya. (bpc2)