BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemilu serentak lima kotak (presiden/wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPDR provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 27 April 2021.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) @perludem mencatatkan bahwa permohonan ini dimohonkan oleh mantan KPPS, PPS, dan PPK pada 2019 lalu.
Menurut para pemohon, pemilu serentak dengan lima kotak suara membuat banyak jatuh korban di pemilu 2019. Bahkan, hingga 800 lebih penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.
“Pengalaman Pemilu 2019, beban berat itu membuat banyak penyelenggara pemilu kelelahan hingga jatuh sakit, bahkan 800 orang lebih meninggal dunia,” tulis @perludem.
Para pemohon meminta MK untuk membatalkan pemilu serentak presiden/wakil presiden, DPD RI, DPR RI, dengan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Sebab menurut pemohon, menggabungkan empat pemilu legislatif sekaligus, menjadi salah satu penyebab rumit dan beratnya beban penyelenggara pemilu,” tambah @perludem. (bpc4)