BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau belum bisa berbuat lebih untuk melakukan harmonisasi dan merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah [RTRW], seperti yang disarankan oleh Kementerian Pertanahan dan ATR.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020 di Pekanbaru.
Pusat menyatakan bahwa pemprov Riau sebaiknya sesegera mungkin melakukan harmonisasi terhadap Perda RTRW Riau yang ada, karena dianggap sudah tidak lagi relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja [UU CIptaker – Omnibuslaw].
Sedangkan menurut Yan Prana bahwa petunjuk teknis dari pusat sangat diperlukan untuk kerangka acuan agar sesuai dengan apa yang diinginkan dalam UU Cipta Kerja.
“Belum, kita masih bahas apa saja yang akan dilakukan, dengan melihat secara utuh, apa yang akan dilakukan. Jadi, apakah kita akan berkirim surat, dan apa yang akan kita lakukan,” katanya.
Petunjuk teknis juga akan dijadikan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Sehingga, agar tidak ada persoalan.
Dengan begitu, Pemprov Riau bisa melihat secara utuh apa yang harus dilakukan. Sehingga, dengan adanya petunjuk tekinis tersebut, akan menjadi kerangka acuan.
Mengapa Perda RTRW Riau Perlu Diharmonisasi
Perda RTRW Riau perlu diharmonisasi kembali. Peraturan yang dibentuk ‘dengan waktu panjang’ itu dianggap sudah tidak selaras dengan Undang-Undang Ciptakerja [Omnibuslaw].
Pandangan ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin dalam sebuth pertemuan di salah satu hotel di Pekanbaru, 10 Desember 2020.
“Dengan terbitnya UU CK, maka tidak bisa ditetapkan lagi. Pasalnya, Perda RZWP3K sudah tak dikenal lagi dalam UU CK,” kata.
Dia berkata, salah satu bagian yang kini tak lagi relevan [antara Perda RTRW dengan UU Ciptaker] yakni soal rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil [RZWP-3-K].
Peraturan mengenai RZWP-3-K tak lagi dikenal dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan.
“Sebaiknya Pemprov Riau surati Kementerian ATR/BPN terkait perlunya harmonisasi atas Perda RTRW yang sudah ditetapkan sebelumnya,” sebutnya.
Mengapa hal ini penting? Menurut Arie, penyelarasan tata ruang kehutanan maupun perairan harus sesuai dengan yang diharapkan, yakni saling terintegrasi.
Artinya tidak lagi dipisahkan, seperti peraturan yang dibuat sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, ia merekomendasikan kepada Gubernur Riau Syamsuar, agar mengambil langkah cepat agar RTRW Riau sejalan dengan UU Cipta Kerja.
“Gubernur Riau harus melakukan revisi sekalian dengan perairan. Begitu juga dengan kehutanan, semua perubahan kawasan kehutanan diintegrasikan dalam proses RTRW,” ungkapnya. (bpc2)