BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan meminta kawasan abu-abu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau harus segera dituntas. Menurut dia, tuntasnya juga harus tahun ini.
“Yang holding zone, yang zona abu-abu, yang digugat sejumlah LSM kemarin, harus segera diselesaikan. Harus jelas peruntukkannya untuk apa,” kata Mardianto, Kamis 27 Mei 2021.
Mardianto mengatakan holding zone atau zona abu-abu rawan menimbulkan masalah dan sengketa. Karena itu, harus segera dituntaskan.
“Kalau zona merah, jelas zona merah atau hutan lindung. Tak bisa dibangun atau dijadikan perkebunan. Begitu juga, kalau zona hijau, bisa dibudidayakan,” tambah dia.
Mardianto kemudian mendesak Dinas PUPR Riau untuk segera menyelesaikan revisi perda RTRW tersebut, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW.
“Memang revisi, tapi perlu waktu. Untuk overlay peta saja butuh waktu. Mana RTRW lama, mana yang baru, mana holding zone, mana kawasan lindung, dan mana kawasan budidaya,” kata Mardianto.
“Maka, digesa, secepatnya. Kemarin dijawab PUPR Riau baru identifikasi peta. Karena kita berbasis APBD 2021, wajib tahun ini, tak bisa multiyears. Biayanya Rp3,9 miliar,” pungkas dia. (bpc4)