BERTUAHPOS.COM — Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Riau meminta kepada Pemprov Riau agar dapat melakukan pengawasan terhadap revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terkait dampak dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018.
Akibatnya banyak tanah yang sudah dibeli oleh masyarakat dan pihak pengembang masuk dalam kawasan hutan. Hal ini disampaikan Ketua DPD REI Provinsi Riau, Elvi Syofriadi, dalam pertemuannya di rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa, 3 September 2024.
“Karena banyak perumahan yang dibangun oleh REI dan masyarakat lainnya berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), kami berharap Pemprov Riau dapat merevisi RTRW tersebut,” ujar kata Ketua DPD REI Provinsi Riau, Elvi Syofriadi.
Menurutnya, revisi RTRW memang diperlukan agar kawasan yang potensial untuk pembangunan perumahan atau yang sudah dibeli oleh para pengembang dapat dilepaskan dari status kawasan hutan dan dialihkan menjadi kawasan perumahan.
Sementara itu, Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses revisi RTRW yang saat ini tengah dibahas di panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau. Ia berharap proses revisi tersebut dapat berjalan lancar demi kelangsungan pembangunan di Provinsi Riau.
“Revisi RTRW saat ini sudah berproses, kita harapkan semuanya berjalan lancar. Sehingga harapan kita dapat tercapai untuk keberlanjutan pembangunan di Provinsi Riau ini,” ujar Dr. Rahman Hadi.
Lebih lanjut, Pj Gubernur juga mengungkapkan harapannya agar Pemprov Riau dapat terus berkolaborasi dengan REI Provinsi Riau dalam meningkatkan mutu kehidupan dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan perumahan dan permukiman.
“Membangun kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah ini harus dilakukan dengan kolaborasi. Saya berharap kerjasama ini dapat terus terjalin untuk menyediakan fasilitas dan kenyamanan bagi masyarakat Provinsi Riau, sehingga kemaslahatan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tutupnya.***