BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Adanya TPS yang harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dinilai sebagai unsur kelalaian oleh Bawaslu Riau.
Unsur kelalalaian ini, menurut Bawaslu Riau, dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Unsur kelalaian. Ini namanya kesalahan prosedur, mekanisme, dan tata cara yang dilakukan oleh petugas KPPS,” terang Anggota Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, Sabtu 12 Desember 2020.
“Saat pemilih datang ke TPS, KPPS harus memeriksa surat undangan, dan dicocokkan dengan KTP. Ada cross check disitu. Kalau proses dilakukan sesuai SOP, tidak akan memilih si pelanggar,” tambah dia.
Bawaslu, lanjut Gema, akan menindaklanjuti masalah tersebut. Apakah sekedar pelanggaran administrasi, atau ada unsur pidana dalam pelanggaran tersebut.
“Di masa lalu, Bawaslu sudah memberikan rekomendasi sanksi, seperti tidak dipilih lagi sebagai KPPS di pemilihan sebelumnya,” ujar Gema.
Sebelumnya, ada tiga TPS di Bengkalis yang harus PSU. Yang pertama adalah TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, ditemukan ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun ikut memilih dengan menggunakan surat undangan milik orang lain. Sehingga Bawaslu kemudian memutuskan untuk PSU.
Dua TPS lain adalah TPS 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, dan TPS 4 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dua TPS ini harus PSU setelah ditemukan ada 14 pemilih yang harusnya memilih di TPS 4, namun malah memilih di TPS 5. KPPS kemudian memindahkan 14 surat suara di TPS 5 ke TPS 4. Namun, Bawaslu menemukan hal ini sebagai pelanggaran, sehingga harus PSU.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan pihaknya akan melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu. Pada hari ini, Sabtu 12 Desember 2020, ada tiga TPS di Bengkalis yang melaksanakan PSU.
“Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, tiga TPS di Bengkalis harus PSU hari ini, dan besok satu di Dumai,” kata Ilham. (bpc4)