BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Hukum pasangan Capres Cawapres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) di Provinsi Riau membuat laporan atas temuan dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada 19 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menanggapi laporan ini dengan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cermat.
“Kita akan lihat dulu secara formil-nya, siapa yang melapor, riwayat kejadiannya, siapa terlapornya, apa buktinya. Akan kita pelajari lebih lanjut,” katanya.
Alnof menyampaikan bahwa selama masa kampanye lalu, Bawaslu Riau menerima 17 laporan dugaan pelanggaran Pemilu, dan pasca Pemilu mendapatkan satu laporan, sementara satu lagi berupa konsultasi dari seorang Caleg.
Dengan harapan agar Bawaslu dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Hukum AMIN, perkembangan selanjutnya dalam proses penanganan laporan ini akan terus diawasi.
Dalam penjelasannya, tim hukum AMIN di Riau, Zulfikri Tobuan menjelaskan bahwa laporan ini berdasarkan temuan yang dihimpun dari masyarakat melalui call center Anies.
“Kami banyak menemukan pelanggaran Pemilu di Riau, makanya kami laporkan ke Bawaslu,” ungkapnya.
Pihaknya telah menemukan sekitar 50 temuan pelanggaran dalam bentuk C1 hasil yang diunggah di situs KPU, dengan berbagai ketidaksesuaian.
“Kami lampirkan semua bukti ke Bawaslu, termasuk informasi mengenai tidak netralnya ASN, adanya tempat pengkaderan ASN untuk menjadi KPPS, dan penggunaan kantor pemerintahan sebagai tempat bagi-bagi baju tim sukses,” tambahnya.
Tim Hukum AMIN menyoroti kesalahan dalam C1 hasil, dengan contoh mencuat seperti paslon lain mendapatkan 40 suara tetapi tertulis 400 suara. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut tersebar di hampir semua kabupaten kota di Riau.***