BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Provinsi Riau merespon banyaknya baliho – baliho wajah politisi terpajang — khususnya di Kota Pekanbaru — menjelang Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, pada prinsipnya baliho – baliho yang memasang wajah politisi itu memang tidak bisa ditindak secara hukum, karena memang tak ada ketentuan yang menatur hal itu.
“Kita juga nggak tahu kan wajah yang dipasang dalam baliho akan jadi apa? Apakah mereka Caleg, Capres, atau apa? Belum jelas kan,” katanya, Sabtu, 5 November 2022.
Dia menambahkan, pihaknya setakat ini hanya bisa mengingatkan jangan sampai parpol dan pihak – pihak terkait, melakukan tindakan melenceng sehingga ada indikasi curi start kampanye.
Selain itu, dia mendorong kepada publik untuk lebih dewasa dalam menyikapi fenomena dan euforia Pemilu 2024, walaupun riak – riaknya sudah mulai bermunculan.
“Masyarakat tentunya sudah bisa memilah lah mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai. Intinya jangan sampai terpancing dengan simbol – simbol politik yang dimunculkan. Mengalir saja dan sikapi secara bijak. Karena memang itu tidak bisa ditindak secara hukum,” tambahnya.***