• Profil
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Contact Us
Kamis, September 28, 2023
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Regional
    • DKI Jakarta
    • Sumatera Barat
      • Padang
      • Bukit Tinggi
    • Lampung
    • Jawa Barat
      • Bandung
    • Riau
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kepulauan Meranti
      • Kuantan Singingi
      • Pelalawan
      • Pekanbaru
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
  • Internasional
    Hello Kuala Lumpur

    Berkut Lirik Lagu Hello Kuala Lumpur yang Mirip dengan Halo-Halo Bandung, Apa Kata Netizen Indonesia?

    Abaya

    Puluhan Siswa di Prancis Dipulangkan Karena Tolak Lepas Abaya

    Larangan Ekspor Sawit Eropa, Bahlil: Distop Ekspor Ribut Juga Itu ‘Barang’

    Larangan Ekspor Sawit Eropa, Bahlil: Distop Ekspor Ribut Juga Itu ‘Barang’

    laut china selatan, kapal perang as

    Inisiatif Indonesia Percepat Negosiasi Kode Etik Laut China Selatan Disetujui Seluruh Negara ASEAN

    Festival Pacu Jalur, Cakaran Garuda Muda KONI Targetkan Tembus Final

    Festival Pacu Jalur, Cakaran Garuda Muda KONI Targetkan Tembus Final

    PHK China

    Apa yang Terjadi, Para Pekerja Milenial di China Berharap di PHK

    Kecelakaan Pesawat di Malaysia

    Sebelum Pesawat Beechcraft Jatuh, ‘Dia tak Pernah Kirim Swafoto ke WA Grup Keluarga’

    Program Magang

    Seleksi Makin Ketat, 21 Peserta Magang Riau Ikuti Seleksi Terakhir, Syaratnya Kuasai Dasar Bahasa Jepang

    Perusahaan properti china

    Evergrande Group, Raksasa Properti China Akhirnya Bangkrut

  • Nasional
    Kenaikan harga beras

    284 Kabupaten Kota Alami Kenaikan Harga Beras

    Aksi demo pulau rempang

    Kepala BKPM dan Kapolri Bakal Dipanggil Komnas HAM, Katanya Bahas Pulau Rempang

    Mutasi ASN, UU ASN 2023, tenaga honorer

    Jelang Pengesahaan RUU ASN 2023, Pemerintah Jamin Tak Ada Pemecatan Tenaga Honorer?

    Minyak Goreng

    Digugat 16 Perusahaan Minyak Goreng Terkait Utang, Ini Jawaban Kemendag

    Pulau Rempang

    Kasus Pulau Rempang, WALHI Riau Tuding Bahlil Ingkar Berdialog, Masyarakat Tiga Kampung Tua Menolak Penggusuran

    SKK Migas Dibubarkan

    Revisi UU No 22 Tahun 2021, SKK Migas Akan Dibubarkan?

    KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama

    KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama

    Harga beras naik

    Jokowi: Harga Beras Memang Tinggi!

    Kenaikan harga beras

    Terburuk Sepanjang Sejarah, Kenaikan Harga Beras Saat Ini Berpotensi Jadi Darurat Nasional

    Trending Tags

    • Business
    • Politik
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Travelling
    • Home
    • Regional
      • DKI Jakarta
      • Sumatera Barat
        • Padang
        • Bukit Tinggi
      • Lampung
      • Jawa Barat
        • Bandung
      • Riau
        • Bengkalis
        • Dumai
        • Indragiri Hilir
        • Indragiri Hulu
        • Kampar
        • Kepulauan Meranti
        • Kuantan Singingi
        • Pelalawan
        • Pekanbaru
        • Rokan Hilir
        • Rokan Hulu
        • Siak
    • Internasional
      Hello Kuala Lumpur

      Berkut Lirik Lagu Hello Kuala Lumpur yang Mirip dengan Halo-Halo Bandung, Apa Kata Netizen Indonesia?

      Abaya

      Puluhan Siswa di Prancis Dipulangkan Karena Tolak Lepas Abaya

      Larangan Ekspor Sawit Eropa, Bahlil: Distop Ekspor Ribut Juga Itu ‘Barang’

      Larangan Ekspor Sawit Eropa, Bahlil: Distop Ekspor Ribut Juga Itu ‘Barang’

      laut china selatan, kapal perang as

      Inisiatif Indonesia Percepat Negosiasi Kode Etik Laut China Selatan Disetujui Seluruh Negara ASEAN

      Festival Pacu Jalur, Cakaran Garuda Muda KONI Targetkan Tembus Final

      Festival Pacu Jalur, Cakaran Garuda Muda KONI Targetkan Tembus Final

      PHK China

      Apa yang Terjadi, Para Pekerja Milenial di China Berharap di PHK

      Kecelakaan Pesawat di Malaysia

      Sebelum Pesawat Beechcraft Jatuh, ‘Dia tak Pernah Kirim Swafoto ke WA Grup Keluarga’

      Program Magang

      Seleksi Makin Ketat, 21 Peserta Magang Riau Ikuti Seleksi Terakhir, Syaratnya Kuasai Dasar Bahasa Jepang

      Perusahaan properti china

      Evergrande Group, Raksasa Properti China Akhirnya Bangkrut

    • Nasional
      Kenaikan harga beras

      284 Kabupaten Kota Alami Kenaikan Harga Beras

      Aksi demo pulau rempang

      Kepala BKPM dan Kapolri Bakal Dipanggil Komnas HAM, Katanya Bahas Pulau Rempang

      Mutasi ASN, UU ASN 2023, tenaga honorer

      Jelang Pengesahaan RUU ASN 2023, Pemerintah Jamin Tak Ada Pemecatan Tenaga Honorer?

      Minyak Goreng

      Digugat 16 Perusahaan Minyak Goreng Terkait Utang, Ini Jawaban Kemendag

      Pulau Rempang

      Kasus Pulau Rempang, WALHI Riau Tuding Bahlil Ingkar Berdialog, Masyarakat Tiga Kampung Tua Menolak Penggusuran

      SKK Migas Dibubarkan

      Revisi UU No 22 Tahun 2021, SKK Migas Akan Dibubarkan?

      KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama

      KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama

      Harga beras naik

      Jokowi: Harga Beras Memang Tinggi!

      Kenaikan harga beras

      Terburuk Sepanjang Sejarah, Kenaikan Harga Beras Saat Ini Berpotensi Jadi Darurat Nasional

      Trending Tags

      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling
      No Result
      View All Result
      BertuahPos
      No Result
      View All Result
      • Home
      • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling

      Gugatan Perda RTRWP Riau Dikabulkan MA, Penggiat Lingkungan Dorong Pemulihan Gambut, Perhutanan Sosial dan Mangrove

      22 Januari 2021
      pemanfaatan kawasan hutan, perda RTRW Riau

      Penebangan hutan alam di Dumai, Riau oleh salah grup perusahaan HTI untuk ditanami akasia. (Melba/Bertuahpos)

      Share on FacebookShare on Twitter

      BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jikalahari dan Walhi Riau mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018-2038 pasca terbit putusan Mahkamah Agung Nomor 63 P/HUM/2019.

      Pencabutan terutama pada Pasal 1 angka 69, Pasal 23 ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, dan Pasal 71 ayat (1) dan (2) di Perda tersebut. 

      “Putusan ini bukti Gubernur Riau Andi Rachman dan DPRD 2014-2019 memaksakan kehendak dengan terburu-buru menetapkan Perda RTRWP Riau 2018-2038, menutup ruang partisipasi publik dan menguntungkan cukong dan korporasi yang selama ini merusak hutan tanah, dalam Pola Ruang RTRWP Riau,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

      BacaJuga

      Mantap, Siak Bakal Terbitkan Perbup Pembatasan Plastik Sekali Pakai

      Rehabilitasi Mangrove Riau 2023 Pakai Dana Puluhan Miliar untuk 5.886 Hektare, Ini Kata BRGM

      Ekonomi Hijau di Riau Diminati Investor, Gubri Jualan Mangrove dan Gambut

      “DPRD Riau dan Gubernur Riau Syamsuar segera duduk kembali untuk membatalkan pasal pasal yang dikabulkan Mahkamah Agung, sembari memasukkan konsep Riau Hijau dalam revisi Perda RTRWP Riau 2018-2038,” kata Riko Kurniawan, Direktur ED Walhi Riau. 

      Pada 12 Agustus 2019, Jikalahari bersama Walhi Riau mendaftarkan Permohonan Keberatan (Judicial Review) ke Mahkamah Agung terhadap Perda 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prvovinsi Riau. 

      Permohonan JR didaftarkan langsung ke Mahkamah agung melalui kuasa hukum dan diterima oleh Supriadi, S.H., M.H. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara Hak Uji Materil Mahkamah Agung. 

      Jikalahari dan Walhi Riau menemukan, Perda RTRW Riau bertentangan dengan aturan sektoral lainnya seperti: Pertama, Perda 10 Tahun 2018 mengalokasikan kawasan lindung gambut seluas 21.615 ha (0,43%) dari 4.972.482 ha lahan gambut di Riau sangat jauh dibawah ketentuan PP No. 71 Tahun 2014 jo. 

      Lalu PP No. 57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dimana Provinsi harus mengalokasikan minimal 30% menjadi kawasan lindung. 

      Hal tersebut juga bertentangan dengan SK 130/MENLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Riau ditetapkan fungsi lindung seluas 2.378.108 ha. 

      Kedua, usulan perhutanan sosial seluas 112.330 Ha di Riau belum ditindaklanjuti Dirjen PSKL dengan alasan Perda RTRW Riau ha usulan Perhuanan Sosial harus mendapat rekomendasi dari DPRD Riau, padahal merujuk UU 41 No 1999 tentang Kehutanan jo Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial izin PS kewenangan MenLHK, tidak membutuhkan rekomendasi Gubernur dan pembahasan bersama DPRD. 

      Ketiga, mengambil kewenangan menteri LHK berupa mempersempit kewenangan Menteri LHK atas kawasan hutan. Perda RTRWP Riau mengalokasikan 405.874 ha kawasan hutan kedalam outline. 

      Padahal perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan merupakan otoritas menteri LHK yang tidak dibatasi oleh outline selama itu berada dalam kawasan hutan merujuk pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo PP No 104 tahun 2015 tentang Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. 

      Keempat, Perda 10 tahun 2018 tidak diterbitkan berdasarkan KLHS yang terlah diberikan persetujuan validasi oleh KLHK.

      Berdasarkan putusan perkara nomor 63 P/HUM/2019 yang diputuskan pada 3 Oktober 2019 oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Dr Irfan Fachruddin, SH, CN dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi bersama Dr H Supandi SH, MHum, majelis mengabulkan 5 pasal dari 7 pasal yang diajukan Jikalahari bersama Walhi. 

      Hakim menyatakan pasal-pasal yang dikabulkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dicabut, Berikut pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung:

      Pertama, Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 – 2038 Pasal 1 angka 69 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

      Terkait outline menurut majelis hanya salah satu teknik simbolisasi yang tidak ada hubungannya dengan status atau peruntukan kawasan. Dalam penataan ruang, outline adalah garis batas terluar untuk suatu penggunaan ruang.

      Berdasarkan penafsiran otentik tidak satu pun ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, yang menyebutkan atau menjelaskan mengenai outline, sehingga nomenklatur outline tidak dapat dijadikan suatu norma karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 

      Kedua, Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 – 2038, Pasal 23 ayat 4 dan pasal 38 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

      Menurut hakim, kawasan hutan tidak boleh serta merta dilepaskan untuk peruntukan permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, sebagaimana Pasal 71 ayat (2) melainkan harus menempuh permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; 

      Ketiga, Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 – 2038, Pasal 46 ayat 2 huruf c, d dan e bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

      Karena wilayah yang masuk dalam outline adalah masih merupakan kawasan hutan akan tetapi dimanfaatkan untuk pemanfaatan non-kehutanan sehingga bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22, Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

      Menurut Majelis, Pasal 46 ayat (2) huruf d akan membatasi perubahan peruntukan kawasan hutan, baik dilepaskan sebagai kawasan hutan maupun dijadikan kawasan hutan sehingga berpotensi membatasi akses kelola dan pemanfaatan oleh masyarakat dimana kebutuhan akses masyarakat banyak yang terdapat diluar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan outline. 

      Selain itu, kewenangan pemerintah daerah dalam Pasal 14, Pasal 65 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi wewenang pemerintah daerah pada bidang kehutanan sangat terbatas diantaranya pada pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota pada pasal 14 ayat (2) dan tidak termasuk memberikan rekomendasi atas perhutanan sosial.

      Selanjutnya, di Pasal 46 ayat (2) huruf e bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 65ayat (1) dan (2), Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (3), (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3),(4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), (4), Pasal 31 ayat (1), Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRI No.P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial; 

      Keempat, Menyatakan Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 – 2038, Pasal 71 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

      Dalam majelis terkait dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 2 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan mempertimbangkan terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tata Ruang, Pasal 31 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; 

      Riko mengatakan, untuk kabupaten yang sedang menyusunan RTRW atau sudah disahkan agar berpedoman pada perubahan sesuai putusan MA. “Pemerintah kabupaten harus menunda pembahasan RTRW atau merevisi jika sudah ada yang berjalan,” ujar Riko Kurniawan. 

      Dia juga menyoroti program percepatan Perhutanan Sosial di Riau yang belum mencapai target yang sudah ada, “Perhutanan sosial, pemulihan lingkungan hidup dan kehutanan salah satunya gambut dan mangrove harus cepat dikebut KLHK sebab tak ada lagi halangan Perda,” kata Riko Kurniawan. (bpc2)

      Tags: budidaya mangrovegambut riauHutan mangroveJikalaharimangrovemangrove riauPerda RTRWperda rtrw riauperhutanan sosial dan pemulihan gambutRTRW Riautanah ganbutWalhiwalhi riau
      Melba Ferry

      Melba Ferry

      Editor: Hendra
      Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah.
      Kirim informasi di sekitar Anda ke 0812 7653 511 - redaksi@bertuahpos.com
      Follow Berita BertuahPos di Google News

      Berita Terkait

      plastik sekali pakai
      Lingkungan

      Mantap, Siak Bakal Terbitkan Perbup Pembatasan Plastik Sekali Pakai

      26 Juli 2023

      ...

      Selengkapnya
      rehabilitasi mangrove riau

      Rehabilitasi Mangrove Riau 2023 Pakai Dana Puluhan Miliar untuk 5.886 Hektare, Ini Kata BRGM

      10 November 2022
      ekonomi hijau, abrasi riau

      Ekonomi Hijau di Riau Diminati Investor, Gubri Jualan Mangrove dan Gambut

      31 Oktober 2022
      infrastruktur di Riau, vaksin covid kadaluarsa

      Jikalahari Nilai Pernyataan Masrul Kasmy Soal Masyarakat Hukum Adat Berlebihan

      7 September 2022
      Hutan mangrove

      Masyarakat Adat dan Tempatan Garda Terdepan Selamatkan Mangrove

      31 Juli 2022
      sakai bathin

      Jikalahari Serahkan Utang Adat Kepada Masyarakat Adat Sakai, Bathin Sobanga: Iko Sebonanyo Menambah Persaudaraan!

      9 Juni 2022
      Next Post
      Harta Kekayaan Itu Jangan Sampai Dimasukkan ke Jantung

      Jangan Takut, Harta Allah Itu Tak Terbatas

      Trending News

      • Negara

        Tahukah Kamu, Ada Negara yang Benderanya Tak Memiliki Warna Merah, Putih, dan Biru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Spanduk Dugaan Kasubag Umum FKIP Unri Bermain Proyek Bertebaran

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Kejari Rohul Tahan Tersangka Dugaan Korupsi PADes Kepenuhan Raya 2019 – 2021

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Melihat ‘Cara Alam Bekerja’ di Ekoriparian dan Taman Kehati 

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Jurnalis Bertuahpos.com Berhasil Sabet Juara di Ajang PENA 2023 untuk Dua Kategori

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Empat Pimpinan OPD Akui Permintaan 10 Persen GU dan UP Untuk Bupati Meranti

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Warga Bangko Muak Aktivitas PT PHR. “Setiap Komplain, Kami Dihadapkan Dengan Aparat”

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Setor Rp1,4 M Untuk Bupati Meranti. Kadis PU: Selalu Ada Tanda

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Milad Universitas Riau ke- 61 Tahun 2023

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      Kabar Terbaru

      Pengaturan skor liga 2

      Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor di Liga 2 Indonesia

      28 September 2023
      Bisnis Batu Bata

      Mengulik Cuan Bisnis Batu Bata di Pekanbaru, Harga Stabil, Pasti Laku

      28 September 2023
      Manfaat timun untuk kesehatan

      Apa Saja Manfaat Timun untuk Kesehatan, Bagaimana Cara Mengonsumsinya?

      28 September 2023
      Cabai rawit

      Dukung GNPIP, Kelompok Tani Milenial Targetkan Tanam 50.000 Pohon Cabai Rawit

      28 September 2023
      Spanduk Dugaan Kasubag Umum FKIP Unri Bermain Proyek Bertebaran

      Spanduk Dugaan Kasubag Umum FKIP Unri Bermain Proyek Bertebaran

      27 September 2023
      Kejari Rohul Tahan Tersangka Dugaan Korupsi PADes Kepenuhan Raya 2019 – 2021

      Kejari Rohul Tahan Tersangka Dugaan Korupsi PADes Kepenuhan Raya 2019 – 2021

      27 September 2023
      Ilustrasi sabu

      Pasutri di Rohil Kompak Edarkan Sabu di Rohil

      27 September 2023
      KONI Riau Pastikan tidak Ada Penambahan Anggaran untuk Pelaksanaan Porwil

      KONI Riau Pastikan tidak Ada Penambahan Anggaran untuk Pelaksanaan Porwil

      27 September 2023
      PENA 2023

      Jurnalis Bertuahpos.com Berhasil Sabet Juara di Ajang PENA 2023 untuk Dua Kategori

      27 September 2023
      2 Hektar Lahan Milik Warga Terbakar, Kalaksa BPBD Himbau Warga Jagan Membakar Lahan

      2 Hektar Lahan Milik Warga Terbakar, Kalaksa BPBD Himbau Warga Jagan Membakar Lahan

      27 September 2023
      BertuahPos

      © 2013-2022 BertuahPos.com.

      • Profil
      • Redaksi
      • Suara Anda
      • Info Iklan
      • Disclaimer
      • Privacy Policy
      • Contact Us
      • Pedoman Media Siber

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Regional
        • DKI Jakarta
        • Sumatera Barat
          • Padang
          • Bukit Tinggi
        • Lampung
        • Jawa Barat
          • Bandung
        • Riau
          • Bengkalis
          • Dumai
          • Indragiri Hilir
          • Indragiri Hulu
          • Kampar
          • Kepulauan Meranti
          • Kuantan Singingi
          • Pelalawan
          • Pekanbaru
          • Rokan Hilir
          • Rokan Hulu
          • Siak
      • Internasional
      • Nasional
      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling

      © 2013-2022 BertuahPos.com.

      Kirim Suara Anda