BERTUAHPOS.COM — Pengamat lingkungan dari Riau, Dr Elvriadi, mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi Riau terkait belum adanya tindak lanjut audit bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Riau mengenai dugaan gratifikasi terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Selain itu, ia menyoroti keterlibatan sejumlah pihak yang saat ini menduduki posisi strategis di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Elvriadi mengungkapkan, begitu mendapatkan informasi terkait dugaan gratifikasi tersebut, ia langsung berupaya menghubungi Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami menyayangkan keputusan Pj Gubernur yang tidak meneliti lebih dahulu calon-calon yang diusulkan sebagai Plt Kepala Dinas LHK. Jika publik sudah mengetahui adanya masalah pada calon Plt tersebut, maka Pj Gubernur seolah sedang menabur angin dan akan menuai badai,” ujar Elvriadi.
Menurutnya, jika hal ini tidak segera dievaluasi, bukan tidak mungkin akan muncul ‘bola panas’ yang menyerang Pj Gubernur akibat keputusan yang kurang hati-hati. Ia menekankan bahwa isu lingkungan dan kehutanan di Riau sangat krusial, terutama terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), konflik lahan, serta kerusakan daerah aliran sungai (DAS).
“Sebagai ahli lingkungan dan putra daerah Riau, saya sangat prihatin dengan keputusan gegabah ini. Jangan heran jika nantinya Pj Gubernur Rahman Hadi bisa terseret dalam kasus Amdal yang tak jelas ini. Saya bahkan sudah menghubungi KPK RI beberapa waktu lalu,” tambah Elvriadi.
Ia juga menilai bahwa Pj Gubernur berpotensi dimintai keterangan, minimal sebagai saksi, oleh penyidik KPK jika tidak berhati-hati. Hal ini mengingat Kepala Inspektorat Riau, Sigit, telah menyatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi terkait Amdal di DLHK Riau sudah dilimpahkan ke KPK.
Kontroversi ini mencuat setelah Pemerintah Provinsi Riau menunjuk seorang pejabat yang diduga terlibat dalam gratifikasi untuk menduduki posisi strategis di DLHK Provinsi Riau. Sebelumnya, KPK telah merekomendasikan kepada Pemprov Riau untuk melakukan audit investigasi bersama terkait dugaan ini.
Dari informasi yang beredar, nama Alwamen, Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik, dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau, disebut-sebut sebagai pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kepala DLHK Riau.
Penunjukan ini dilakukan menyusul pengisian jabatan sementara akibat tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Riau yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah di beberapa kabupaten/kota.
Hasil audit sementara mengindikasikan adanya penyimpangan terkait penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin Lingkungan. Dugaan gratifikasi ini diduga melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas LHK Riau dan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup yang juga merupakan Sekretaris Komisi Pengurusan Izin Lingkungan.***