BERTUAHPOS.COM — BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru resmi memutus kerja sama dengan enam fasilitas kesehatan (faskes) di Provinsi Riau mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mencakup tiga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau klinik dan tiga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
Pihak BPJS Kesehatan pemutusan kerja sama dengan klinik atau tempat praktik mandiri dokter dan rumah sakit tersebut karena adanya pelanggaran perjanjian kerja sama sehingga mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun rumah sakit, klinik, tempat praktek dokter mandiri dan rumah sakit yang tidak lagi melayani pasien BPJS kesehatan adalah;
- TPMD dr. Ade Irwan Yantomi
- TPMD dr. Eka Juniarti Napitupulu
- Klinik Pratama Rara
- RS Efarina Pangkalan Kerinci
- RS Sansani Pekanbaru
- RS Mata SMEC Pekanbaru
“Penghentian kerja sama ini dilakukan karena keenam faskes melanggar PKS, yang berdampak pada kualitas pelayanan untuk peserta JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Muhammad Fakhriza di Pekanbaru.
“Kami telah menyediakan mekanisme untuk peserta JKN agar dapat mengalihkan layanan ke faskes lain yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.***