• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemerintah Hapuskan Limbah Batubara dari B3, LBH Pekanbaru: Kabar Buruk Bagi Lingkungan Hidup

Romi J. by Romi J.
16 Maret 2021
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan penghapusan limbah batubara hasil pembakaran Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan energi bersih terbarukan.

“Regulasi ini mengabaikan hak kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat, serta jauh semangat ke energi bersih terbarukan,” kata Andi dalam siaran persnya, Selasa 16 Maret 2021.

Dikatakan Andi, batubara mengandung berbagai jenis unsur racun, termasuk logam berat dan radioaktif. Saat batubara dibakar di pembangkit listrik, maka kandungan berbahaya tersebut terkonsentrasi pada hasil pembakarannya yakni abu terbang dan abu padat (FABA).

Padahal, lanjut Andi, saat limbah FABA ini masuk kategori B3, banyak studi kasus yang menunjukkan perizinan belum berhasil memastikan perlindungan atas resiko berbahaya limbah ini. <span;>Para penghasil abu maupun pihak ketiga yang mengelola abu belum betul-betul mengelola risiko dan memenuhi persyaratan teknis yang layak sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Sementara, kegiatan berizin yang bertahun-tahun dianggap taat pun belum tentu benar. Seringnya, inspeksi serius dilakukan setelah keresahan masyarakat kian merebak, atau jika ada pengaduan masyarakat,” tambah Andi.

“Jika pun sanksi dijatuhkan, tidak selalu menjamin masyarakat terbebas dari pelanggaran berulang,” pungkas Andi. (bpc4)

Tags: batu baraLBHLimbahlimbah FABAlingkungan hidup
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"
Lingkungan

Perda TJSL di Riau Direvisi, Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan

...

Read moreDetails
Pemerintah Godok Tarif Baru Bea Keluar Ekspor Batu Bara. Ini Kata Purbaya soal Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Ditunda

Pemerintah Godok Tarif Baru Bea Keluar Ekspor Batu Bara

data pertambangan indonesia

Data Pertambangan Indonesia Disorot Aspebindo, Pengusaha Bingung dengan Kebijakan Pemerintah

retribusi petani sawit, relanting sawit 2022, perekonomian riau bergantung pada sawit

GM dan Direktur PT SIPP Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

PLN Curhat Stok Kritis, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Mulai 1 Januari 2022

Koalisi Responsibank

3 Daerah di Sumatera Penghasil Batu Bara Terbesar di Indonesia

Next Post
presiden tiga periode

Ini yang Terjadi Jika Presiden 3 Periode

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.