BERTUAHPOS.COM — Mencuatnya wacana Presiden tiga periode menambah kemelut bangsa di tengah ketidakstabilan politik pasca kudeta Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
Menurut Pakar Politik Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Abdul Gaffar Karim, masa jabatan presiden tiga periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.
“Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,” kata Gaffar, Selasa, 16 Maret 2021, dikutip dari IDN Times. Dia memastikan muncul persoalan baru jika benar Presiden tiga periode terwujud.
Menurutnya, ada risiko besar yang akan dihadapi bangsa Indonesia, yakni semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat. Dengan begitu kekuasaan menjadi absolut.
“Kalau sampai tiga kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya, sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” kata dia.
Pakar Hukum Tata Negara Andy Omara menyebut wacana yang dihembuskan itu tidak mungkin terwujud, lantaran dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode. Jika mungkin diwujudkan, maka akan mengganti Pasal 7 UUD 1945.
“Kalau dipilih tiga periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali mengubah Pasal 7 UUD,” kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo [Jokowi] mengemukakan bahwa dirinya tak berkeinginan untuk menjadi Presiden tiga periode.
Dia mengatakan akan tetap mematuhi konstitusi di mana jabatan presiden hanya dua periode.
“Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemik dan saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat jadi presiden tiga periode,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Maret 2021. (bpc2)