• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 22, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Iriana Jokowi Terseret dalam Kasus Dugaan Nepotisme yang Dilaporkan Petisi 100

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 Januari 2024
iriana jokowi

Dugaan Nepotisme Melibatkan Istri Presiden, Petisi 100 Seret Iriana Jokowi ke Bareskrim Polri

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Kontroversi mewarnai panggung politik dengan munculnya pengaduan terkait dugaan tindak pidana nepotisme, yang disuarakan oleh sekelompok aktivis yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (For Asli). 

Dalam pengaduan tersebut, nama istri Presiden Joko Widodo, Iriana Jokowi, turut terseret.

Anggota Petisi 100, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat mengatakan, selain Jokowi, tokoh-tokoh seperti Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Iriana, diduga terlibat dalam pelanggaran Pasal 5 angka 4 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. 

Pasal ini menyebutkan; Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut Yayat, Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999 menetapkan hukuman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang terlibat dalam nepotisme, dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

“Iriana Jokowi memiliki peran yang signifikan sehingga layak untuk dilaporkan kepada pihak Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 1 angka 5, Pasal 5 angka 4, dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 55 KUHP (deelneming/penyertaan),” ujar Yayat seperti dikutip dari RMOL.id, Selasa, 23 Januari 2024.

Meskipun laporan tersebut saat ini masih dalam bentuk aduan masyarakat yang disampaikan melalui 25 perwakilan, dengan surat kuasa kepada 20 pengacara di Ruang Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Yayat menekankan urgensi penahanan terhadap para tersangka/pelaku yang terlibat, mengingat nepotisme dianggap sebagai tindak pidana khusus dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***

Tags: HukumJokowinepotisPetisi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Timnas Indonesia piala asia 2023

Untuk Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ini yang Harus Dilakukan Timnas Indonesia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.