BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara. Kebijakan ini berlaku efektif per 1-31 Januari 2022.
Pada 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Sebagaimana dikutip dari kumparan, dalam salinan yang diterima, Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU saat ini kritis. Ketersediaan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Atas dasar itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin itu. (bpc2)