BERTUAHPOS.COM, BUKITTINGGI – Kesehatan mata merupakan salah satu hal yang sering ditemui di tengah masyarakat. Mata yang bermasalah akan mempengaruhi sebagian besar aktivitas manusia, seperti yang dialami Nurul Choirunnisa (20), seorang mahasiswa yang mengalami gangguan penglihatan. Nurul mengatakan bahwa dirinya sudah lama mengalami gangguan penglihatan ketika melihat benda-benda yang jauh sejak masih belajar di bangku sekolah.
“Saya sudah lama mengalami gangguan penglihatan, mungkin semenjak saya duduk di bangku SMA, saya kurang ingat pastinya. Apalagi melihat benda yang agak jauh, hingga akhirnya saya memeriksakannya ke rumah sakit menggunakan kartu BPJS Kesehatan,” ungkap Nurul, Selasa (05/07).
Wanita asal Bukittinggi ini mengungkapkan bahwa dirinya terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak mendapatkan perbedaan perlakuan dalam hal pelayanan yang dilakukan oleh optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Saya tidak merasakan perbedaan dalam hal pelayanan ketika akan menebus kacamata saya di optik yang dituju oleh pihak rumah sakit. Untuk pembuatannya kacamatanya sendiri saya mendapatkan bantuan sekitar 300 ribu rupiah,” ujarnya.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Hariyati menyebutkan Program JKN juga memberikan bantuan alat kesehatan untuk pesertanya salah satu alat kesehatan yang paling banyak dimanfaatkan oleh peserta adalah kacamata. Besaran bantuan pembuatan kacamata didasarkan pada kelas rawatan peserta yang bersangkutan. Misalnya, peserta kelas I mendapat bantuan Rp300ribu sedangkan peserta kelas II besaran bantuan Rp200ribu dan peserta kelas III besaran bantuan adalah Rp150ribu.
“Bantuan yang diberikan kepada peserta adalah dalam bentuk pemotongan biaya pembuatan kacamata. Artinya, jika kacamata yang yang dipesan oleh peserta senilai Rp500ribu dengan kelas rawatan kelas I makan peserta hanya menambah biaya pembuatan sebesar Rp200rb. Sementara jika pembuatan kacamata tidak melebihi besaran bantuan maka tidak ada pengembalian uang kepada peserta,” lanjut Hariyati.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh peserta JKN mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat bantuan kacamata sesuai dengan kelasnya terdaftar. Namun perlu diperhatikan bahwa manfaat kacamata tersebut hanya dapat diberikan sesuai dengan indikasi medis yang jelas dari dokter serta selama peserta JKN mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Selain merasa diringankan dengan bergabungnya ke dalam program JKN, saya pribadi merasa bersyukur, BPJS Kesehatan membantu saya dalam hal pembuatan kacamata. Saya bangga bergabung dengan peserta JKN yang selalu menolong masyarakat dalam pembiayaan pengobatan. Semoga BPJS kesehatan selalu menjadi lembaga terdepan dalam membantu masyarakat yang sakit, lebih maju lagi, dan selalu memberikan inovasi untuk ke depannya,” ujar Nurul.***