BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pihak Kementerian Agama (Kemenag) tidak mempersoalkan kegiatan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M. Shalat berjemaah di hari raya kurban nanti diizinkan, dengan catatan protokol kesehatan tetap harus dipatuhi.
Kepala Kantor Wilayah Kakannwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin, izin tersebut tidak hanya diberikan kepada pihak mesjid dan mushalla, tapi juga pelaksanaan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka. “Syaratnya, prokotol kesehatan harus dilakukan secara ketat,” ungkapnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Adapun protokol kesehatan yang wajib untuk dipatihi, antara lain;
pemeriksaan suhu tubuh seluruh jemaah, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer mewajibkan jemaah menggunakan masker dan mengatur jarak shaf agar tidak berdekatan.
“Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di dalam masjid atau di lapangan, tapi kuncinya harus dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian shalat dan kutbahnya dipersingkat, dengan tidak mengurangi makna dari pelaksanaan idul adha,”katanya.
Jika ada jemaah yang sakit, demam atau batuk, tidak dibenarkan ikut melaksanakan shalat berjamaah, baik dimasjid maupun di lapangan. Hal ini, menurutnya, sesuai surat edaran dari Kementrian Agama RI, tentang pelaksanaan shalat Iduladha 1441 H.
Dalam edaran itu diatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh jemaah dan pengurus rumah ibadah. Diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan pengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat Iduladha.
Kemudian untuk jemaah, protokol kesehatan yang harus dijalankan diantaranya jemaah harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak, bagi anak-anak dan lanjut usia untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan. (bpc2)