BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan tetap menghormati keputusan Pemko Pekanbaru terkait aturan pelaksanaan shalat Idul Adha pada hari raya kurban yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI Kota Pekanbaru Prof. Dr. Akbarizan. “Kalau pun tak diizinkan, kami akan tetap mematuhi aturannya demi keselamatan umat,” katanya, Senin, 28 Juni 2021.
Akbarizan mengatakan, pihaknya akan mencoba melakukan komunikasi dengan Pemko Pekanbaru agar umat Muslim tetap bisa menyelenggarakan shalat Id di hari raya kurban, dilaksanakan secara berjamaah di mesjid dan lapangan.
“Pertimbangannya, umat muslim di Pekanbaru sudah sangat ingin melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di lapangan atau di mesjid,” tuturnya.
Meski demikian, Akbarizan menegaskan, MUI akan tetap menekankan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat yang menyelenggarakan shalat hari raya berjamaah.
Namun, dia bisa memaklumi jika usulan ini tidak diterima oleh Pemko Pekanbaru, sebagai sebuah keputusan demi kemaslahatan umat yang lebih besar.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru akan mengevaluasi pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M nanti. Sebab, kasus Covid-19 di Pekanbaru banyak dari klaster rumah ibadah.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, meski penularan Covid-19 banyak dari klaster rumah ibadah, namun Pemko Pekanbaru tidak dapat melakukan pelarangan.
Ia menjelaskan, di Kota Pekanbaru ada lima kelurahan di kecamatan Bukit Raya yang jadi zona merah terus. Mereka beribadah tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, di Kota Pekanbaru saat ini masih dalam status zona orange penyebaran Covid-19. Jika mengacu pada regulasi yang sudah ada, maka seharusnya tidak diperbolehkan ada kegiatan di zona merah dan oranye, yang berpotensi kerumunan. (bpc2)