BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru digeledah, Selasa, 21 Juli 2020.
Penggedahan ini dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah penyidik tetapkan 2 tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA.
Proses penggeledahan di kantor Disdik Riau ini dikawal ketat oleh personil Brimob bersenjata lengkap dari Polda Riau. Setidaknya ada 5 personil Brimob berjaga di lantai bawah. Sedangkan tim lainnya melakukan tugas mereka di lantai atas.
Salah satu ruangan yang digeledah yakni ruang Kepala Disdik Zul Ikram yang dilakukan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, untuk mencari dokumen yang dianggap bisa dijadikan sebagai alat bukti perkara korupsi.
“Kami akan melakukan upaya penggeledahan (kantor Disdik Riau). Ini, untuk mencari dan memperdalam alat bukti yang dibutuhkan,” ujar Kajati Riau Mia Amiati. Proses penggeledahan tersebut, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus korupsi tersebut, sudah ditetapkan mantan Kabid SMA Disdik Riau Hafez Timtim sebagai tersangka. Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau Rahmad Dhanil. Keduanya dianggap terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan senilai Rp23,5 miliar dari APBD Riau tahun 2018 lalu. (bpc2)