BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap HS (44 tahun), Sekretaris Camat Binawidya Pekanbaru yang sebelumnya merupakan Lurah Sidomulyo Barat kecamatan Tampan, di TKP Kantor Camat Binawidya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol Drs M Syamsul Huda, dalam konferensi pers, di damping oleh Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama Markas Komando Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin sore, 15 Maret 2021.
Dijelaskan, bahwa perkara ini terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka HS yang merupakan aparat pemerintahan di kantor Camat Bina Widya.
Dijelaskan oleh Syamsul Huda, bahwa pada bulan desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh tersangka HS.
Pada Januari, korban sudah memberikan sebesar Rp500.000 namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp3.000.000 untuk menandatangani SKGR yang sudah di register, namun belum ditandatangani tersangka, yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah.
Pada tanggal 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan dilakukan operasi tangkap tangan di kantor Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. “Sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP-nya,” ujar Syamsul Huda menjelaskan.
“PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR. Artinya, masyarkat dalam mengurus tidaklah dikenakan pungutan. Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Dalam prakteknya Pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”, lanjut Syamsul.
“Dalam OTT di kantor Camat Binawidya Kota Pekanbaru, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar. Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah tiga juta rupiah didalam amplop warna putih yang bertuliskan pengurusan tanah Surat Keterangan Ganti Rugi,” terang Syamsul.
Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang berbunyi: Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Dalam kesempatan terpisah setelah konperensi pers itu, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkapkan pihaknya serius menangani dan mengembangkan kasus ini.
“Kami masih memberkas kasus tersangka HS ini termasuk kita akan telusuri aliran dana yang diterimanya. Kita komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau” ujarnya. (bpcc17/rilis)