BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang oknum pegawai KPK berinisial IGAS diketahui mencuri barang bukti tindakan korupsi berupa emas seberat 1,900 gram.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan kejadian ini dilakukan IGAS pada awal Januari 2020. Kemudian, baru terungkap pada Juni 2020, saat barang bukti hendak di eksekusi.
Dikatakan Tumpak, pelaku nekat mencuri, dan kemudian menggadaikan barang bukti KPK karena memiliki utang dari bisnisnya.
“Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas,” kata Tumpak, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 8 April 2021.
Diungkapkan Tumpak, pelaku bisa mencuri barang bukti tersebut karena bekerja di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Untuk menebus barang bukti yang digadaikannya, pelaku kemudian menjual tanah warisan orangtuanya di Bali, dan menebus kembali barang bukti tersebut dengan nilai Rp900 juta.
“Pada akhirnya barang bukti ini sekitar bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara dia menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali,” tambah Tumpak.
Atas perbuatannya, pelaku dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai KPK, disamping kasus pidana tetap berjalan. (bpc4)