BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Bea Cukai Pekanbaru mengakui kesulitan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Riau karena pihak terkait melakukan pengedaran dengan sistem putus — pengedar titipkan barang ke pedagang namun tidak dengan jalur distribusi yang jelas.
Belum lama ini tim dari Bea Cukai Pekanbaru amankan sekitar 8.428 batang rokok ilegal dengan perkiraan angka kerugian hingga Rp4.731.932. “Kebanyakan modusnya sistem putus jadi asal tinggal barang untuk dijual atau nitip,” kata Pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Pekanbaru Kurnia Kholis.
Cerdiknya, para penyalur rokok ilegal bahkan tidak menjalin komunikasi jelas dengan pedagang tempat dititipnya rokok ilegal. “Pedagang juga nggak tahu kontaknya dan orangnya berbeda-beda. Kalau ada kontaknya kita investigasi bersama-sama,” kata Kurnia Kholis.
Mengutip bisnis.com, Bea Cukai Pekanbaru dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau mengadakan Operasi Pasar Gempur Rokok ilegal khususnya di sekitaran Kabupaten Kampar. Pada 9 sampai 11 September lalu dengan misi lebih difokuskan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami rokok ilegal.
Dari hasil operasi ini didapat 3 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan 8.428 batang rokok ilegal disita BC Pekanbaru. Perkiraan nilai barang mencapai Rp8.557.060 dengan nilai cukai Rp3.953.240. Kerugian negara berhasil diselamatkan sebesar Rp4.731.932. Kemudian, 2 SBP dengan 4.784 batang rokok ilegal disita Kanwil DJBC Riau. Barang tersebut dibawa ke kantor untuk penelitian selanjutnya. (bpc2)