BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – BPS, oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tersangka penembakan yang menewaskan H Permata, pengusaha asal Batam, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Saat ini Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Riau untuk melengkapi berkas perkara.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, ketika dikonfirmasi bertuahpos Jumat 7 September 2022, mengatakan petunjuk jaksa (P19) telah diberikan ke penyidik tanggal 3 Oktober 2022 lalu dengan nomor nomor : 371/L.4.4/Eoh.1/10/2022 Tgl 3 oktober 2022.
P19 ini merupakan kode untuk Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.
Lebih lanjut diungkapkan Bambang Heripurwanto, terkait perkara ini sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Riau tanggal 5 Agustus 2022 lalu, dengan tersangka inisial BPS. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 Jo Pasal 351 (2) Jo Pasal 352 KUHP.
Sesuai KUHP, Pasal 338 berbunyi disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan diancam penjara paling lima belas tahun.”
Untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau lanjut Bambang Heripurwanto, sebelumnyaa telah menunjuk lima otang jaksa, yakni, Dohar Nosib Wira Warman, N, SE SH MH, Sunandar Ramono SH MH, Fais Ahmed Illovi SH MH, Hadi Hardianto Wicaksono SH MH dan Zurwandi SH.
Selanjutnya, pihak Kejati Riau telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu pada tanggal 20 September 2022 lalu.
Untuk diketahui, pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau, Haji Permata meregang nyawa di atas speed boat usai lima butir peluru bersarang di dadanya saat pengungkapan kasus penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal.Pengusaha asal Batam itu tewas bersama nahkoda kapal, Baharudin, yang tertembak di bagian kepala. Baharudin mengembuskan nafas terakhir pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.
Kemudian, dua korban lainnya yakni Abdul Rahman dan Irwan. Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri, sehingga mendapatkan tujuh jahitan. Sedangkan Irwan, warga Inhil, tertembak di lengan sebelah kiri.
Perkara ini semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Bumi Lancang Kuning, yakni Kabupaten Inhil.***