• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tewaskan Pengusaha Batam, Oknum Pegawai Bea Cukai Tembilahan Dijerat Pasal Pembunuhan  

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Oktober 2022
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – BPS, oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tersangka penembakan yang menewaskan H Permata, pengusaha asal Batam, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Saat ini Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Riau untuk melengkapi berkas perkara.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, ketika dikonfirmasi bertuahpos Jumat 7 September 2022, mengatakan petunjuk jaksa (P19) telah diberikan ke penyidik tanggal 3 Oktober 2022 lalu dengan nomor nomor : 371/L.4.4/Eoh.1/10/2022 Tgl 3 oktober 2022.

P19 ini merupakan kode untuk Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.

Lebih lanjut diungkapkan Bambang Heripurwanto, terkait perkara ini sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Riau tanggal 5 Agustus 2022 lalu, dengan tersangka inisial BPS. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 Jo Pasal 351 (2) Jo Pasal 352 KUHP.

Sesuai KUHP, Pasal 338 berbunyi disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan diancam penjara paling lima belas tahun.”

Untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau lanjut Bambang Heripurwanto, sebelumnyaa telah menunjuk lima otang jaksa, yakni, Dohar Nosib Wira Warman, N, SE SH MH, Sunandar Ramono SH MH, Fais Ahmed Illovi SH MH, Hadi Hardianto Wicaksono SH MH dan Zurwandi SH.

Selanjutnya, pihak Kejati Riau telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu pada tanggal 20 September 2022 lalu.

Untuk diketahui, pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau, Haji Permata meregang nyawa di atas speed boat usai lima butir peluru bersarang di dadanya saat pengungkapan kasus penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal.Pengusaha asal Batam itu tewas bersama nahkoda kapal, Baharudin, yang tertembak di bagian kepala. Baharudin mengembuskan nafas terakhir pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.

Kemudian, dua korban lainnya yakni Abdul Rahman dan Irwan. Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri, sehingga mendapatkan tujuh jahitan. Sedangkan Irwan, warga Inhil,  tertembak di lengan sebelah kiri.

Perkara ini semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Bumi Lancang Kuning, yakni Kabupaten Inhil.***

Tags: Bea cukaiPembunuhanpengusaha
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Mahfud MD Sebut Purbaya Tumbang Akibat Komunikasi yang Buruk?
Nasional

Mahfud MD Sebut Purbaya Tumbang Akibat Komunikasi yang Buruk?

...

Read moreDetails
iuran tapera

Iuran Tapera 0,5% jadi Beban Dunia Usaha Selain BPJS JHT, Serikat Pekerja Juga Angkat Suara

buah mangga

19 Ribu Lebih Buah Mangga di Bengkalis Dimusnahkan

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Inhu Dibekuk Polisi di Sumbar

Ibu & Anak Tewas Bersimbah Darah di Kuansing, Diduga Kasus Pembunuhan

TBS kelapa sawit

Rocky Gerung Bukan Sebatas Ngomongin Sawit, Tapi Sindir Zulhas yang Nggak Ngaruh Jadi Mendag

Next Post

Komisi II DPRD Pekanbaru Janjikan Tambahkan Anggaran 2023 untuk 2 ODP ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.