BERTUAHPOS.COM – Kalangan pengusaha dan serikat pekerja menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini dianggap memberatkan kedua belah pihak di tengah kondisi ekonomi yang kurang mendukung.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa iuran Tapera sebesar 0,5% akan menambah beban yang sudah berat bagi dunia usaha.
“Saat ini, perusahaan telah menanggung beban pungutan antara 18,24% hingga 19,74% dari iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan lainnya,” ujar Shinta dalam konferensi pers, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut Shinta, penambahan iuran Tapera akan memperburuk kondisi dunia usaha yang sedang mengalami pelemahan permintaan pasar.
“Dengan kondisi saat ini, tambahan beban ini akan semakin memberatkan,” tambahnya.
Senada dengan Shinta, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, juga menyuarakan keberatan dari sisi pekerja.
Elly menyatakan bahwa kenaikan upah minimum regional yang hanya sekitar 3% tidak sebanding dengan beban iuran yang harus ditanggung pekerja.
“Jika gaji di Jawa sebesar Rp2 juta, kenaikan 3% hanya menambah Rp60 ribu. Dengan iuran 2,5%, daya beli dan tanggung jawab pekerja untuk keluarga pasti terancam,” kata Elly.
Elly juga menyoroti bahwa iuran Tapera bisa menjadi alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pengusaha mungkin akan mulai menutup pabrik karena tidak sanggup membayar iuran tambahan ini,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan regulasi baru terkait iuran Tapera bagi seluruh pekerja.
Ketentuan ini diundangkan pada 20 Mei 2024 dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat (2) menyebutkan, “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.”
***