BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sepanjang tahun 2021, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melakukan 582 penindakan. Dari sejumlah penindakan tersebut, nilai barang yang diselamatkan sebesar Rp 482,8 miliar.
“Dengan jumlah penindakan tersebut, total potensi kerugian negara mencapai Rp253,7 miliar,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau Hartono Sutarjo, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 15 Januari 2021.
Adapun komoditi yang mendominasi penindakan tersebut yakni hasil tembakau ilegal seperti; rokok sejumlah 23,85 juta batang dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 987 liter. Dari kedua jenis golongan komoditi tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp16,76 miliar.
Selanjutnya, untuk komoditi lain yang juga dilakukan penindakan yakni jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp440,9 miliar yang setara dengan menyelamatkan 1,25 Juta Jiwa.
Hartono mengatakan, pihaknya juga menjalankan fungsi community protection dari aktivitas illegal sepanjang tahun 2020. Beberapa kegiatan pengawasan berkelanjutan dilakukan antara lain; operasi gabungan dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Selain itu, operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal di Provinsi Riau, pengawasan terhadap komoditi sensitif seperti pangan dan tekstil, serta pemetaan titik rawan perbatasan dan melakukan pengawasan di Sepanjang Pantai Timur Provinsi Riau.
“Sepanjang tahun 2021, banyak terjadi kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Untuk mencegah meluasnya kasus tersebut, Bea Cukai Riau menyusun langkah preventif yakni dengan memberikan informasi melalui media sosial Kanwil DJBC Riau,” sebutnya.
Sebagai salah satu daerah yang memiliki resiko tinggi akan penyebaran rokok ilegal, Kantor Wilayah DJBC Riau melaksanakan program gempur rokok ilegal. Program ini dibagi menjadi dua yakni; Hard Approach misalnya dengan memperbanyak kegiatan operasi pasar.
“Kedua, yakni; program Soft Approach yang mengutamakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat baik berupa kampanye maupun pemasangan spanduk gempur rokok ilegal di Provinsi Riau,” tuturnya. (bpc2)