BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau mencatat angka realisasi penerimaan fantastis hingga triwulan III/2021 sebesar Rp8,11 triliun atau 2758% dari terget Rp294,98 miliar.
Kanwil DJBC Riau membawahi 4 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yakni, KPPBC TMP B Pekanbaru, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Tembilahan, dan KPPBC TMP C Bengkalis.
“Hingga kuartal III tahun anggaran 2021, Kantor Wilayah DJBC Riau berhasil mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 8,11 triliun atau 2758 persen dari target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp294,98 miliar,” kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Provinsi Riau Haris Setioko, Senin, 18 Oktober 2021 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, capaian penerimaan ini menandakan peningkatan realisasi yang besar, yakni hingga 2749% (YoY) dibandingkan kuartal III di tahun 2020.
Haris Setioko menuturkan, lonjakan penerimaan terjadi di bea keluar terhadap komoditas Crude Palm Oil (CPO) termasuk turunannya, yang terjadi kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, CPO dan termasuk produk turunannya di Provinsi Riau sejak akhir tahun lalu dan berlanjut hingga tahun ini.
Di kuartal ketiga tahun 2021, harga referensi komoditi CPO bergerak di kisaran USD951,86/MT hindda USD1.186,26/MT, sehingga tarif BK mengalami peningkatan dari yang awalnya berada di kolom 6 pada bulan Januari 2021, bergerak naik menjadi berada di kolom 10 pada bulan September 2021.
Hingga kuartal III tahun anggaran 2021, pemberian fasilitas kepabeanan juga memberikan dampak positif bagi perekonomian khususnya di wilayah kerja Kanwil DJBC, dengan mengeluarkan 4 izin baru untuk 1 perusahaan Kawasan Berikat dan 3 perusahaan Pusat Logistik Berikat.
“Jumlah pengguna fasilitas kepabeanan di Kantor Wilayah DJBC Riau per 30 September 2021 yaitu sebanyak 34 perusahaan kawasan berikat, 9 perusahaan pusat logistik berikat, 2 perusahaan gudang berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),” ungkapnya.
Berdasarkan data per 31 Juni 2021, nilai total investasi penerima fasilitas kepabeanan mencapai Rp157 triliun, meningkat sebesar 3% dari tahun 2020. Di samping itu, pemberian fasilitas kepabeanan juga mampu menyerap tenaga kerja sebesar 32.072 pegawai, meningkat sebanyak 6% dari tahun 2020.
“Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Riau memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Provinsi Riau,” ucapnya.
Sedangkan dari sisi pengawasan, Haris menyebut, di kuartal III/2021 Kanwil DJBC Riau berhasil melakukan 463 penindakan, sehingga total nilai yang diamankan sebesar Rp258,8 miliar dari total potensi kerugian negara sebesar Rp244 miliar.
Komoditi yang mendominasi penindakan ini yakni hasil tembakau ilegal dengan uraian barang berupa rokok sebanyak 12 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.
Sementara untuk komoditi lainnya yakni Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp232,8 miliar yang setara dengan menyelamatkan 638 ribu jiwa. (bpc2)