BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Soal kemarahan pihak Ducati terkait unboxing motor sport mereka yang akan melakukan pertandingan WSBK Mandalika 2021 membiuat pihak Bea Cukai Mataram angkat bicara.
Pihak Bea Cukai Mataram menjelaskan memang tidak dibuka saat kotak tersebut tiba di bandara tapi di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Insiden unboxing kargo motor Ducati yang diduga dilakukan secara ilegal menjadi topik panas menjelang digelarnya balapan seri terakhir WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika, setelah beredar di sosial media motorsport Swiss, Speedweek, memberitakan bocornya video dan foto-foto dari seseorang yang diduga panitia lokal Mandalika Grand Prix Association (MGPA) saat membuka boks kargo Ducati.
Menanggapi persoalan tersebut, pihak Bea dan Cukai pun memberikan klarifikasinya. Pihak Bea dan Cukai Mataram menegaskan bahwa pembukaan boks kargo yang berisi motor Ducati itu telah dilakukan menurut Undang-Undang dan dengan kehadiran personel Bea dan Cukai di lokasi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Mataram, Dimas Pratama, juga menyampaikan alasan pihak Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap motor di luar pelabuhan/bandar udara seperti lazimnya.
Menurutnya, pemeriksaan di luar bandara, dalam hal ini di Sirkuit Mandalika, bisa dilakukan atas permohonan importir dengan persetujuan pihak Bea dan Cukai.
“Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di luar bandara atas permohonan dari pihak importir dengan alasan, antara lain, tempat penimbunan di bandara kurang luas dan keamanan barang,” kata dia seperti dikutip dari kompas.com, Jumat, 12 November 2021. “Penimbunan di luar kawasan pabean dan pemeriksaan fisiknya itu atas permintaan dari importir.”
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Mataram, Dimas Pratama, juga menyampaikan alasan pihak Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap motor di luar pelabuhan/bandar udara seperti lazimnya.
Menurutnya, pemeriksaan di luar bandara, dalam hal ini di Sirkuit Mandalika, bisa dilakukan atas permohonan importir dengan persetujuan pihak Bea dan Cukai.
“Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di luar bandara atas permohonan dari pihak importir dengan alasan, antara lain, tempat penimbunan di bandara kurang luas dan keamanan barang,” kata dia. “Penimbunan di luar kawasan pabean dan pemeriksaan fisiknya itu atas permintaan dari importir.”
Berikut beberapa poin yang disampaikan langsung oleh pihak Humas Bea dan Cukai Mataram kepada Kompas.com:
- Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
Tidak Menyalahi Regulasi
Senada dengan pihak Bea dan Cukai Mataram, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) pun menyatakan bahwa pembongkaran boks kargo motor Ducati, sudah dilakukan sesuai regulasi.
Dalam siaran persnya, MGPA menjelaskan, kargo logistik tim WSBK sudah mulai tiba di Mandalika melalui Bandara Internasional Lombok sejak Senin 8 November 2021. (bpc2)