BERTUAHPOS.COM – Sejumlah pejabat Bea dan Cukai Riau diperiksa Kejagung terkait adanya dugaan korupsi di impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP).
Pejabat tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang sedang berlangsung itu.
Para saksi yang diperiksa meliputi FF, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, serta HPT, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.
Selain itu, SSC, Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT Sumber Mutiara Indah Perdana, dan YY, Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, juga dimintai keterangan.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) pada Rabu 13 Maret 2024.
Menurutnya, keempat saksi dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama proses importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana dari tahun 2020 hingga 2023.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya.
PT Sumber Mutiara Indah Perdana merupakan perusahaan gula yang berlokasi di Dumai, dengan pabriknya terletak di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, yang memiliki luas lahan mencapai 20.000 hektar.
“Kasus ini berkaitan dengan pemenuhan stok gula nasional dan upaya stabilisasi harga gula yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Kejagung menduga adanya pelanggaran hukum terkait izin impor gula yang diduga melebihi kuota maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah, yang diduga dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.***