• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mengapa Koruptor di Indonesia Sulit Ditangkap? Ini Kata Wakil Ketua KPK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 Juli 2024
Mengapa koruptor di Indonesia sulit ditangkap

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Kompas)

141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Para koruptor di Indonesia sulit ditangkap, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Berbagai kendala pun terus dihadapi dalam menangani kasus korupsi.

Menurutnya, kendala ini disebabkan oleh adanya 3 lembaga yang turut menangani kasus korupsi di Indonesia, yakni Polri; Kejaksaan; dan KPK sendiri.

Hal ini diungkapkan Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 1 Juli 2024, seperti dikutip dari inilah.com, 2 Juli 2024.

Menurut Alexander Marwata, penanganan kasus korupsi di Indonesia sangat berbeda dengan di negara lain, hanya punya 1 lembaga yang menangani kasus korupsi, seperti, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hong Kong.

Kedua negara ini termasuk paling sukses dalam menangani kasus korupsi, karena tak ada intervensi dari lembaga lain.

“Dari sisi kelembagaan, negara seperti Singapura atau Hongkong hanya memiliki 1 lembaga yang menangani perkara korupsi. Seluruh isu terkait korupsi ditangani oleh lembaga tersebut,” ujarnya.

Alex juga menyinggung pelaksanaan Undang-Undang KPK yang dinilai tidak berjalan dengan baik, baik yang lama maupun yang baru. Ia mengungkapkan bahwa koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tidak berjalan efektif.

“Dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, terdapat fungsi koordinasi dan supervisi. Namun, harus saya sampaikan bahwa koordinasi ini tidak berjalan dengan baik,” ucapnya.

Masalah utama yang menghambat penanganan kasus korupsi, menurut Alex, adalah ego sektoral di setiap lembaga yang masih kuat. Ia menceritakan kesulitan KPK ketika berusaha mengungkap kasus korupsi di kejaksaan.

“Jika kami menangkap teman-teman jaksa, pihak Kejaksaan sering kali menutup pintu koordinasi dan supervisi. Hal yang sama mungkin terjadi dengan kepolisian,” katanya.

Alex menegaskan bahwa dirinya pesimis jika Indonesia bisa terbebas dari korupsi di masa depan karena masih kuatnya ego sektoral pada setiap lembaga.

“Ketika bicara tentang pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” tuturnya.***

Tags: alexander marwatakasus korupsikomisi pemberantasan korupsikoruptorKpkmantan jubir kpk
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dari Proyek Jalur KA Solo-Semarang?

Nama Gus Miftah Disebut Dalam Kasus Proyek Jalur KA Solo-Semarang

Next Post
Kepala Sekolah

Pj Gubri: Saya Pastikan tak ada Pergantian Kepala Sekolah di Tahun Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.