BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan Bahlil mungkin dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan pemeriksaan terhadap Setyo Mardananus (SM), anak buah Bahlil.
“Saya hanya bisa mengatakan itu memungkinkan (pemeriksaan Bahlil Lahadalia),” ujar Tessa kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Juli 2024, dilansir dari Inilah.com.
Namun, Tessa belum dapat memastikan jadwal pemanggilan Bahlil maupun materi pokok pemeriksaan terkait kasus TPPU tersebut. Pemanggilan dan pemeriksaan merupakan kewenangan tim penyidik KPK.
“Saya tidak mengetahui bagaimana strategi penyidik, kapan itu akan dilakukan, dalam hal apa, karena itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” jelas Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa Setyo Mardananus, anak buah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, terkait bisnis tambang yang dijalankannya. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus TPPU eks Gubernur Malut AGK.
Setyo diketahui memegang sejumlah posisi strategis di perusahaan tambang, antara lain sebagai Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, dan Komisaris PT Berkarya Bersama Halmahera.
“Ya, yang bersangkutan (Setyo) diperiksa tim penyidik KPK terkait dengan usaha tambangnya di Malut,” ungkap Tessa.
Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan pemberian uang dari Setyo kepada AGK terkait pengondisian izin usaha tambang, termasuk keterlibatannya dalam rekomendasi penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan di Provinsi Malut ke Kementerian ESDM.
“Yang jelas ada keterlibatannya, bagaimana keterlibatannya masih didalami penyidik,” tutup Tessa.***