• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mahfud MD Kritik Putusan Hakim terhadap Koruptor Timah Harvey Moeis “6,5 Tahun Kecil Sekali”

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Desember 2024
Mahfud Md Kritik Putusan Hakim terhadap Koruptor Timah Harvey Moeis “6,5 Tahun Kecil Sekali”

Mahfud MD (Foto: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara untuk pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Padahal Harvey telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Enam setengah tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp300 triliun, hanya diambil Rp210 miliar,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

Mahfud mengatakan, vonis tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 12 tahun penjara.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jumlahnya Rp300 triliun dan uangnya hanya dikembalikan Rp210 miliar, ditambah denda Rp1 miliar. “Ini menusuk rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap terlalu berat.

Menurut hakim, peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di PT Timah tidak sebanding dengan besarnya tuntutan tersebut.

Hakim menjelaskan bahwa Harvey hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Ia disebut tidak terlibat langsung dalam struktur kepengurusan perusahaan.

Perannya hanya sebagai penghubung antara PT RBT dan PT Timah Tbk untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

“Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun tidak sepenuhnya akibat tindakan terdakwa. Keputusan kerja sama tersebut diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah,” ujar Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 23 Desember 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Harvey bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Hal ini menjadi alasan pemberian vonis yang dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

“Hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tanggung jawab terhadap keluarga, menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun,” tambah salah satu hakim anggota.

Meski demikian, kritikan terhadap vonis ini terus bermunculan, mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut. Banyak pihak mendesak agar sistem hukum lebih tegas dalam menindak kasus korupsi demi menegakkan keadilan.***

Tags: Hukumkasus korupsi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Apa Respon Kejagung soal Denda Damai Koruptor?

Apa Respon Kejagung soal Denda Damai Koruptor?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.