BERTUAHPOS.COM — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga dan dituduh terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana teertuuang dalam surat penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Surat ini diterbitkan per tanggal 23 Desember 2024, setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024.
Ekspose dilakukan usai pelantikan pimpinan baru KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasto dan Harun, diduga memberi suap ke mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Adapun surat penyidikan, menyebutkan Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku.
Hasto sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Juni 2024.
“Dari pemeriksaan tersebut, KPK menyita sejumlah barang milik Hasto. Dua ponsel, buku catatan pribadi, agenda partai terkait Pilkada 2024, dan beberapa kartu ATM,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat itu.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, sempat mengungkap bahwa tim KPK mencium keberadaan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, saat Operasi Tangkap Tangan pada 8 Januari 2020.
Namun, Harun berhasil melarikan diri. Sementara tim KPK, justru ditahan dan diintimidasi oleh petugas provos.
Sebuah foto yang diduga menunjukkan Hasto dan Harun di PTIK sempat beredar. Namun, Hasto membantah keterlibatannya dan mengklaim saat itu sedang menghadiri persiapan Rakernas PDIP.***