BERTUAHPOS.COM — Mahfud MD diminta untuk berhenti menghasut publik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto—soal pengampunan terhadap koruptor, kata Politisi Gerindra, Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2024 Komisi III DPR RI, pada 27 Desember 2024.
“Pak Mahfud jangan menghasut publik bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum atau mengampuni koruptor begitu saja. Fokuslah pada substansi pemberantasan korupsi, yaitu pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Dia menekankan penting untuk melihat esensi dari pemberantasan korupsi, yaitu memulihkan kerugian negara, bukan memperdebatkan hal yang dianggap remeh. “Pengembalian uang negara adalah hal yang utama,” tambahnya.
Awalnya, Prabowo Subianto mengisyaratkan pemerintahannya membuka peluang bagi koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang hasil korupsi.
Dalam pidatonya di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Prabowo menyatakan, “Hai para koruptor, kalau kau kembalikan yang kau curi, mungkin kita maafkan.”
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman meminta agar lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menerjemahkan arahan Prabowo sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik wacana pengampunan koruptor yang didasarkan pada pengembalian kerugian negara. Ia menilai wacana tersebut bertentangan dengan prinsip hukum.
Mahfud juga mengomentari pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut denda damai bisa diterapkan untuk kasus korupsi.
Mahfud menegaskan, denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi tertentu seperti perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
“Jangan mencari-cari pasal untuk membenarkan wacana. Itu tidak baik untuk cara kita bernegara,” ujar Mahfud.
Dia menambahkan, mekanisme denda damai diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang memberi kewenangan kepada Kejagung tanpa perlu usulan dari instansi lain seperti Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme tersebut tidak relevan untuk tindak pidana korupsi.***