• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Apa Respon Kejagung soal Denda Damai Koruptor?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Desember 2024
Apa Respon Kejagung soal Denda Damai Koruptor?
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kata dia, hal ini merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Pasal tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai untuk tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Harli dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa denda damai hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi tertentu, seperti kepabeanan dan cukai, yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Namun, untuk tindak pidana korupsi, penyelesaian tetap mengacu pada Undang-Undang Tipikor.

“Dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan denda damai, kecuali ada definisi baru yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegas Harli.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penghentian perkara melalui mekanisme denda damai hanya dapat dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung dan pada perkara tertentu yang sesuai dengan ketentuan peraturan.

Sebelumnya, Menteri Kumham, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengampunan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat dilakukan melalui denda damai.

Ia menyebut bahwa kewenangan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru. “Tanpa pengampunan dari Presiden, denda damai dimungkinkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU Kejaksaan terbaru kepada Jaksa Agung,” ujar Supratman.

Namun, ia menegaskan bahwa implementasi mekanisme ini masih menunggu peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung, yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.***

Tags: Hukumkasus korupsi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Bawaslu Riau Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

Bawaslu Riau Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.