BERTUAHPOS.COM, MEDAN — Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
Kelimanya dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis 29 April 2021, mengutarakan kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.
Dikutip dari detikcom, kelima tersangka itu Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, inisial PM (45), kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), Pekerja bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30), dan Pekerja bagian Admin hasil Swab, R (21).
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Selasa 27 April 2021. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan cotton buds antigen yang telah dicuci.
“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” ucap Panca.
Ia mengatakan PM merupakan pihak yang diduga menyuruh melakukan pendaurulangan cotton buds swab antigen bekas. Panca menyebut rata-rata pasien yang dites swab antigen di Bandara Kualanamu berjumlah 250 orang.
Namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cutton buds swab antigen bekas.
“Rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan,” tuturnya. (bpc2)