BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejumlah kendaraan angkutan penumpang di perbatasan Riau-Sumut terpaksa harus menerima sanksi putar balik arah.
Sanksi ini sudah diberlakukan oleh Satuan Kepolisian dari Polda Riau yang sudah berjaga di perbatasan.
Di masa pra mudik [sebelum tanggal 6 Mei 2021] setiap penumpang yang akan melakukan aktivitas keberangkatan keluar Riau diwajibkan memegang bukti negatif hasil tes swab PCR Covid-19.
Di perbatasan Riau-Sumbar, aparat kepolisian dari jajaran Polres Rohil sudah berjaga sejak 27 April 2021. “Sudah banyak kendaraan yang disuruh putar balik,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatlantas AKP David Ricardo, Kamis, 29 April 2021.
Sejauh ini, menurut catatan mereka, sebanyak 160 kendaraan yang melintas di perbatasan Riau-Sumatera Utara (Sumut) disuruh putar balik oleh Tim Satlantas Polres Rokan Hilir, karena tidak membawa surat rapid test.
“Sejak hari Selasa kemarin, sudah 160 kendaraan bermotor yang putar balik, mereka mau mudik tapi tidak dilengkapi surat rapid test,” tuturnya.
Kendaraan yang putar balik adalah kendaraan yang akan keluar Riau, maupun masuk ke Provinsi Riau. “Rata-rata kendaraan umum, ada juga kendaraan pribadi namun tidak banyak,” lanjutnya. (bpc2)