BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan instruksi kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup cair yang diduga penyebab gagal ginjal akut.
Selain itu fasilitas kesehatan di Indonesia juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup paracetamol.
Hal ini membuat sederet produsen obat mulai merespons instruksi tersebut. Manager Corporate Secretary PT Indofarma Tbk (INAF), Hilda Yani, mengaku bahwa Indofarma selaku produsen obat BUMN akan mendukung penuh kebijakan pemerintah.
“Kalau dari Indofarma tentunya dengan latar belakang kejadian yang menimpa baik itu di Gambia dan beberapa kasus ditemukan gagal ginjal akut di Indonesia. Tentu Indofarma selaku perusahaan BUMN akan mendukung sepenuhnya atas aturan kemenkes dan BPOM terkait larangan ini,” kata Hilda dilansir dari Kumparan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Untuk mengikuti arahan pemerintah, pihaknya akan melakukan pengecekan secara mandiri terhadap produk sirup yang dikeluarkan perusahaan.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah, mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat dan kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.
Sementara itu, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memutuskan untuk menghentikan distribusi dan penjualan obat sirup. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
“Menindaklanjuti arahan dari pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan atau sirop,” ungkap Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro.
Lalu, pihak PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) memastikan produk obat cairnya aman untuk dijual kepada masyarakat. Pasalnya, Kalbe tidak memiliki produk obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kedua kandungan obat itu diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal misterius. Presiden Direktur Kalbe Farma, Vidjongtius, mengungkapkan Kalbe selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan ketersediaan obat melalui distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan Badan POM.
“Kalbe tidak memiliki produk obat yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG),” jelas Vidjongtius.
Oleh karena itu, Kalbe akan terus berkoordinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.
“Kalbe akan terus berkoordinasi dengan Badan POM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sirop,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, 18 Oktober 2022.
“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 7 seperti dikutip dari SE tersebut.
Kemenkes juga menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***