BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hingga Kamis 31 Desember 2020, Penasehat Hukum Yan Prana Jaya, Sekdaprov Riau, tersangka korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017, belum menerima pemberitahuan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada penyidik Kejati Riau.
Hal ini diungkapkan Alhendri Tanjung SH, salah satu tim Penasehat Hukum Yan Prana Jaya, kepada bertuahpos.com, Kamis 31 Desember 2020 terkait adanya pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, SH MH, yang menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim Penasehat Hukum terdakwa Yan Prana Jaya.
“Kita hanya memperoleh informasi pemberitaan dari media, yang menyatakan penyidik Kejati menolak permohonan yang kami ajukan. Namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan tertulis kepada kami. Sehingga hingga saat ini kami masih berharap penyidik dapat mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan tersebut,” ujar Alhendri Tanjung.
Dikatakannya, sebelumnya tim Penasehat Hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis kepada penyidik. Dalam permohonan tersebut juga dilampirkan permohonan yang sama yang diajukan Gubernur Riau, Syamsuar, sesuai dengan dengan surat permohonan nomor 180/HK/2934, tanggal 22 Desember 2020.
Dalam permohonan tersebut, tim Penasehat Hukum dan Gubernur Riau, serta keluarga, menjamin tersangka Yan Prana Jaya, tidak akan melarikan diri, tersangka bersedia hadir bila sewaktu-waktu diperlukan guna pemeriksaan penyidikan dan tersangka akan bertindak koperatif dan siap mematuhi segala prosedur dan aturan yang berlaku.
“Bahwa selain jaminan tersebut diatas, kami juga menyampaikan permohonan ini dengan alasan kemanusiaan, dimana rersangka mempunyai tanggungan keluarga, orangtua, istri, anak, dan kemenakan, yang sangat tergantung kepada tersangka, dan saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau, yang mana tersangka mengemban tanggung jawab yang sangat besar, terutama dalam masa pandemic Covid -19,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan Yan Prana Jaya, Selasa 22 Desember 2020. Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana rutin Bappeda Siak tahunanggaran 2013-2017. Ketika itu Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dana rutin tersebut.
Dikatakannya, modus yang dilakukan Yan Prana Jaya, yakni dengan melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari setiap pencairan kegiatan. “Kerugian negara untuk sementara diperkirakan sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya.
Adspun alasan penahanan yang dilakukan terhadap Yan Prana Jaya adalah kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi. (bpc17)