BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang oknum ASN di lingkungan Pemprov Riau diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Terungkap bahwa pelaku berinisial R tersebut telah lama melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya MR, bahkan hal tersebut membuat ketiga anaknya mengalami trauma mendalam.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Alfikri, dirinya mendampingi MR datang ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Provinsi Riau untuk menyampaikan dan konsultasi atas laporan hukum yang sudah dibuat ke polisi, Jumat, 4 Agustus 2023.
“Maksud kedatangan kami ke UPT PPPA Provinsi untuk berkonsultasi atas kasus yang dialami klien kami. Termasuk bagaimana upaya hukum yang harus dilakukan,” katanya.
Alfikri mengungkapkan bahwa MR sudah mengalami KDRT sejak enam bulan usia pernikahan mereka, tahun 2013 lalu. Kasus KDRT ini juga sudah laporkan ke polisi pada tahun 2017. “Namun korban mencabut laporannya karena sudah ada kesepakatan damai,” ujarnya.
Dijelaskan, kasus KDRT terhadap MR yang dilakukan oleh suaminya masih terus terjadi, sehingga pada April 2023, MR selaku korban kembali membuat laporan polisi. “Kasusnya tengah berjalan sekarang sudah P21,” tuturnya.
Alfikri menyebut, salama ini memang kliennya tidak speak up atas kasus KDRT yang dialaminya karena berbagai pertimbangan. Namun seiring berjalannya waktu tindakan KDRT yang dialaminya semakin parah bahkan menimbulkan traumatik kepada anak-anaknya.
“Saat ini kita datang ke PPA, menyampaikan bahwa kasus yang dialami saudara MR harus diatensikan, sehingga kekhawatiran kita kasus ini tidak masuk angin. Kasus ini harus dikawal oleh PPA,” tuturnya
Adapun KDRT yang dialami MR adalah tindakan kekerasan fisik. Bahkan, untuk kasus terakhir korban dicekik oleh suaminya, dengan mata dan hidung mengalami memar. Terlebih luka batin yang dialami korban dan anak-anaknya.
Terhadap pelaku yang merupakan ASN, kata Alfikri, dirinya berharap dapat mendapatkan atensi serius dari pemerintah daerah.
Lebih jauh, ia mengatakan, bahwa respon UPT PPA sesuai dengan harapan korban, yakni mendapatkan keadilan terkait kasus tersebut.
“UPT PPA optimis, dan meminta upaya proses hukum tetap dilakukan hingga tuntas,” katanya.***