PEKANBARU, BERTUAHPOS.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyebutkan, pelanggaran ataupun kejahatan perbankan yang memiliki unsur pidana mesti dilaporkan ke pihak berwenang. Yang melaporkan juga dari pihak bank yang bersangkutan.
Demikian pernyataan Kepala OJK Riau Yusri ketika ditanya terkait bila terdapat bukti karyawan bank mencuri atau membobol rekening nasabah. “Jika ada unsur pidananya, maka itu menjadi urusannya ke penegak hukum,” ujar Yusri kepada BertuahPos.com melalui pesan singkat via whastapp, akhir pekan lalu.
Ketika ditanya apakah bank tetap harus meneruskan ke penegak hukum bila ada unsur pidana, meskipun yang bersangkutan telah mengganti kerugian dan dipecat oleh bank, Yusri menyebutkan bank yang harus melaporkan.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemberian ganti rugi oleh yang bersangkutan tidak menghilangkan pidana. “Ganti rugi tidak menghilangkan pidananya,” sebutnya masih melalui pesan singkat.
Baca: Curi Uang Nasabah, Bank Riau Kepri Hanya Memecat Secara Tidak Hormat
Sementara itu, terkait pencurian atau pembobolan rekening nasabah oleh oknum (pegawai) Bank Riau Kepri, manajemen Bank Riau Kepri hanya memberikan sanksi pemecatan tidak hormat. Uang yang dicuri juga diwajibkan harus dikembalikan.
Bank Riau Kepri ketika dikonfirmasi apakah sanksi hanya memecat secara tidak hormat saja yang diberikan, dan kenapa tidak melaporkan ke pihak yang berwajib, tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Pasalnya, tindakan membobol atau mencuri uang nasabah merupakan tindakan pidana.
Hingga berita ini dipublikasikan, BertuahPos.com juga sudah mengkonfirmasi terkait bagaimana pencurian uang nasabah bisa terjadi, namun lagi – lagi bank plat merah ini tak bersedia dikonfirmasi. Sumber BertuahPos.com menyebutkan, pembobolan rekening nasabah dengan menggandakan kartu anjungan tunai mandiri (atm), karena oknum tersebut memiliki nomor akses pimpinannya. (tim)
Baca: Oknum Pegawai PT Bank Riau Kepri Capem Ahmad Yani Bobol Uang Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan
Sementara itu, dikutip dari laman OJK, disebutkan terkait pengertian tindak pidana perbankan. Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang.
Unsur dari tindak pidana adalah subyek (pelaku) dan wujud perbuatan baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun negatif yaitu tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan.
Tindak pidana perbankan melibatkan dana masyarakat yang disimpan di bank, oleh karenanya tindak pidana perbankan merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank itu sendiri selaku badan usaha maupun nasabah. (bpc1)