PEKANBARU, BERTUAHPOS.COM – Bank Riau Kepri telah memberikan sanksi kepada stafnya yang telah membobol rekening nasabah. Selain oknum tersebut mengganti uang, Bank Riau Kepri juga memecat yang bersangkutan secara tidak hormat.
Bank Riau Kepri ketika dikonfirmasi apakah sanksi hanya memecat secara tidak hormat saja yang diberikan, dan kenapa tidak melaporkan ke pihak yang berwajib, tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Pasalnya, tindakan membobol atau mencuri uang nasabah merupakan tindakan pidana.
Hingga berita ini dipublikasikan, BertuahPos.com juga sudah mengkonfirmasi terkait bagaimana pencurian uang nasabah bisa terjadi, namun lagi – lagi bank plat merah ini tak bersedia dikonfirmasi. Sumber BertuahPos.com menyebutkan, pembobolan rekening nasabah dengan menggandakan kartu anjungan tunai mandiri (atm), karena oknum tersebut memiliki nomor akses pimpinannya.
“Terkait dengan konfirmasi tadi, untuk yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pemimpin Bagian Komunikasi Sekretaris Perusahaan, Dwi kepada BertuahPos.com yang hanya memberikan balasan via pesan singkatnya.
Ia juga mengirimkan pesan kedua, yang bersangkutan juga telah melakukan penggantian uang atas kerugian (nasabah) bank tersebut.
Namun ketika ditanya kenapa pihak manajemen hanya memberhentikan secara tidak hormat dan tidak melaporkan kejahatan perbankan ini ke pihak yang berwajib, dia tidak memberikan balasan apapun. Begitu juga ketika ditanya sudah berapa kali terjadi peristiwa pembobolan rekening nasabah Bank Riau Kepri, Dwi kembali tidak merespon.
Sejak tanggal 13 lalu, BertuahPos.com telah melakukan konfirmasi. Begitu juga dengan Pemimpin Devisi Hukum dan Jajaran Direksi Bank Riau Kepri, sampai saat ini tidak bersedia memberikan konfirmasi. Baca: Bank Riau Kepri Benarkan Pembobolan Rekening Nasabah
TINDAK PIDANA PERBANKAN
Sementara itu, dikutip dari laman OJK, disebutkan terkait pengertian tindak pidana perbankan. Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang.
Unsur dari tindak pidana adalah subyek (pelaku) dan wujud perbuatan baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun negatif yaitu tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan.
Tindak pidana perbankan melibatkan dana masyarakat yang disimpan di bank, oleh karenanya tindak pidana perbankan merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank itu sendiri selaku badan usaha maupun nasabah. (bpc1)
BACA : Lagi, Kredit Macet Milyaran Akibat Oknum Bank Riau Kepri