BERTUAHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterbitkan untuk merespons tekanan pasar yang ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak 19 September 2024. Per 18 Maret 2025, IHSG tercatat turun 1.682 poin atau 21,28 persen dari level tertingginya sepanjang tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa kondisi pasar saat ini telah memenuhi kriteria sebagai “pasar yang berfluktuasi secara signifikan” sesuai dengan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam POJK 13/2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Inarno berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi tekanan di pasar. Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan pemangku kepentingan pasar modal yang berlangsung pada 3 Maret 2025.
Fleksibilitas untuk Emiten
Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan RUPS. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
OJK menetapkan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi ini akan berlaku hingga enam bulan setelah tanggal penerbitan surat resmi OJK.
Opsi buyback saham tanpa RUPS ini sebelumnya pernah diterapkan oleh OJK dalam situasi pasar yang mengalami volatilitas tinggi. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor di tengah ketidakpastian pasar.***