BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di Universiyas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Tiga orang staf telah diminta klarifikasi oleh tim intelijen Kejati Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Senin 20 Oktober 2020 membenarkan adanya permintaan klarifikasi terhadap tiga staf UIN Suska Riau tersebut.
Ketiganya yakni Veni Aprikiya, Alcudri dan Rhonny Riansyah. ” Ketiganya diundang untuk klarifikasi dan memastikan ada tidaknya peristiwa pidana dalam pengelolaan keuangan pada UIN Suska Riau, sebagaimana yang dihebihkan masyarakat saat ini,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan korupsi apa yang dimaksud, Muspodauan belum bersedia mengungkapkan. “Ini masih tahap penyelidikan, belum bisa disampaikan secara detail,” ujarnya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani Rektor Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu (23/2) kemarin, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171. (bpc17)