BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dan dua kontraktor proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun anggaran 2019, Senin 19 Juli 2022, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung, yang merugikan negara sebesar Rp476.818.201.
Keempat terdakwa yakni, Edi Chandra SKep, NS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sekaligus menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Hidayat, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019, Eby Suherly, Penyedia Jasa kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019 dan Hendra Danu Kusuma, Konsultan Pengawas kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ade Maulana SH MH, disebutkan, keempat terdakwa antara tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan tanggal 26 Desember 2019, secara melawan hukum, telah menerima hasil pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir
Perbuatan ini bermula, Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mendapat anggaran dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp50 juta untuk Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Kecamatan Pulau Burung. Selanjutnya saksi Matzen, selaku PPK saat itu menunjuk CV Trie Perfect Utama selaku Konsultan Perencana Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas Pembantu dan Jaringan, Kegiatan Pembangunan Puskesmas, Pekerjaan Desain Enginering (DED) Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Pulau Burung.
Tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Dokumen Penggunaan Anggaran terdapat kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5.232.000.000.
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan berdasarkan DPA tersebut, Bupati Indragiri Hilir menunjuk Saksi Zainal Arifin SKm MKes selaku Pengguna Anggaran (PA). Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk terdakwa Ns. Edi Candra SKep selaku PPK dan Hidayat selaku PPTK, Fahrul Rizal selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Dalam pelaksanaan Pekerjaannya, terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, dimana hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Atas hal itu, kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***