BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR) senilai Rp8 miliar lebih oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya. Berkas pengusutan yang dilakukan sejak tahun 2020 lalu diduga hilang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Supardi, yang dikonfirmasi bertuahpos.com melalui pesan whatsaap selulernya, Selasa 11 Oktober 2022, belum memberi jawaban terkait perkembangan penyelidikan dan dugaan hilangnya berkas pemeriksaan sebelumnya. Dalam pesan tersebut, bertuahpos mempertanyakan kelanjutan penyelidikan terhadap dugaan korupai pembangunan AKMR yang dilakukan sejak tahun 2020 lalu, bertuahpos juga mempertanyakan apakah SF Haryanto, Sekdaprov Riau, sudah diperiksa tim penyelidik Kejati Riau, mengingat tahun 2013 saat AKMR ini dibangun dengan anggaran Rp6 miliar, SF Haryanto menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Riau, tempat anggaran dialokasikan.
Sementara Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Rizki Rahmatullah SH MH, ketika ditemui, mengaku tidak ada menangani perkara tersebut, sekaligus tidak ada memeriksa SF Haryanto.
Secara terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Sebin 11 Oktober 2022, mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan AKMR tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Riau. “Saya tanya Kasi Penyidikan dan Kasi C, tak ada katanya,” ujar Bambang.
Pantauan di lapangan, pembangunan gedung Akademi Kesenian Melayu Riau yang dibangun menggunakan APBD pada Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2013 dan 2016 sebesar Rp8 miliar lalu, saat ini kondisinya terbengkalai dan belum dapat difungsikan.
Penelusuran bertuahpos.com pada LPSE Povinsi Riau, anggaran untuk pembangunan gedung ini mencapai Rp8 miliar. Dimulai dari Pengawasan Pembangunan yang dianggarkan sebesar Rp200 juta melalui APBD 2013 pada Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umun Provinsi Riau. Pengawasan dimenangkan oleh PT Bakti Prima Ramadhani, yang beralamat di Jalan Muara Takus Nomor 2 Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2013 juga dianggarkan untuk pembangunan gedung AKMR sebesar Rp6.714.140.000 pada Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Proyek ini dikerjakan oleh PT Ranah Katialo. yang beralamat di Jalan Ikhlas Nomor I B Lt III Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi Riau kembali menganggarkan sebesar Rp2,875 miliar melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.
Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, tim penyelidik Kejati Riau telah memeriksa beberapa pejabat terkait pembangunan AKMR ini, di antaranya
mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Syafril. Jaksa juga telah meminta keterangan Ardiansyah.***