BERTUAHPOS.COM — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memberi gelar adat kepada Kajari Provinsi Riau, Akmal Abbas, SH, MH, sebagai Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri.
Penobatan gelar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 30 April 2024 di Balai Adat LAMR, jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Ketua Umum DPH LAMR, Taufik Ikram Jamil dalam temu bual (konferensi pers) di Balai Adat LAMR Riau, Senin, 29 April 2024, mengatakan bahwa gelar ini merupakan gelar ke-10 yang diberikan LAMR — di luar gelar Datuk Seri Setia Amanah, yang selama ini diberikan kepada kepala daerah — sejak LAM Riau berdiri (1970).
“Kami telah melakukan tahapan panjang untuk memberikan gelar kepada Bapak Akmal Abbas. Proses ini bahkan sudah berjalan sekitar lima bulan yang lalu,” tuturnya.
Dia menambahkan, bahwa gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri merupakan gelar melekat pada individu — bukan gelar yang melekat pada jabatan — namun tidak bisa diwariskan.
Gelar adat ini merupakan bentuk penghormatan orang Melayu kepada orang yang telah mengangkat kehormatan Melayu dalam segala hal, baik secara pribadi, maupun dalam lembaga yang dipimpinnya.
Afrizal Alang, yang bertindak sebagai tim penapis (tim penyaring, Melayu), menyebut, “Proses seseorang mendapatkan gelar adat bukanlah sebuah perkara mudah.”
“Seseorang atas usulan (baik individu atau lembaga yang mengusulkan) akan dilakukan berbagai tahapan penyaringan. Mulai dari mengumpulkan rekam jejak yang panjang, dibedah, hingga diusulkan ke Majelis Kerapatan Adat (MKA) untuk sebuah pertimbangan kepantasan. Saat ini kita sudah punya tim penapis untuk melakukan tahapan itu,” tutur Afrizal.
Dia menambahkan, salah satu unsur kepatutannya, yakni berjasa terhadap alam Melayu (khususnya di Riau) yang memang patut untuk dibanggakan bagi masyarakat Melayu Riau. “Jasa itu tentu saja tidak mudah,” sambungnya.
Menurutnya, jika calon pernah berbuat aib bagi negeri, terpijak benang arang, terpanjat pancang larangan, hingga masuk ke lubang kelam (penjara), maka tidak pantas untuk diberi gelar adat.
“Namun kalau dia masuk penjara karena membela Melayu, maka hal itu masih bisa dipertimbangkan,” jelas Afrizal.
Setelah melewati berbagai tahapan panjang, LAMR Riau mengatakan Kajati Riau, Akmal Abbas, pantas untuk menerima gelar adat, dengan prosesi penobatan dilakukan secara terhormat.
Acara pemberian gelar adat kepada Kajati Riau, Akmal Abbas, SH, MH akan digelar sesuai dengan prosesi adat Melayu Riau. Mulai dari Gubernur Riau, kepala daerah, petinggi LAM kabupaten/kota, dan tamu kehormatan lainnya. Total ada sekitar 600 tamu undangan yang akan hadir. Seluruhnya diwajibkan mengenakan pakaian Melayu.
Adapun gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri bermakna seorang pemimpin yang penuh dengan cahaya kebaikan, memiliki gerak dan perilaku elok, memiliki kekuatan maupun kekuasaan besar yang ada pada dirinya untuk meneguhkan dan menjalankan tanggung jawab kesetiaan, menjunjung dan memuliakan negeri sesuai sesuai alur patutnya.***