BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Universitas Islam Riau (UIR) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau.
Kerjasama ini diperkuat dengan penandatanganan dokumen Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Kejati Riau, Rabu (06/09/2023).
Adapun maksud dan tujuan dari penandatanganan dokumen kerjasama adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang perspektif hukum pidana. Tetapi juga berperan di bidang pencegahan. Di antaranya pencegahan radikalisme, terorisme dan tindak pidana korupsi.
Semua itu dalam rangka penguatan karakter yang dimulai dari sekolah sampai perguruan tinggi. Sehingga perlu dibina program jaringan pencegahan korupsi kampus atau jaga kampus agar anak-anak penerus bangsa, khususnya mahasiswa Riau dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
“UIR pada hari ini melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejati Riau yang langsung dihadiri oleh Rektor UIR,” ujar Kabag Humas dan Protokoler UIR Dr Harry Setiawan MIKom sesaat setelah mendampingi Rektor dalam penandatanganan MoU di Kejati Riau.
Adapun dari UIR yang hadir mendampingi Rektor Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL di antaranya Wakil Rektor I Dr H Syafhendry MSi, Wakil Rektor II Dr Firdaus AR SE MSi AK Ca, Wakil Rektor III Dr Admiral SH MH, Kepala KUIK Dr Rendi Prayudi MSi dan Kepala Program Studi (Prodi) S2 Pascasarjana Hukum Dr Surizki Febrianto MH.
Setelah dilaksanakannya penandatanganan dokumen kerjasama tersebut, Kejati Riau sebagai aparat penegak hukum akan berperan melakukan pendampingan kepada pengelola universitas dalam transparansi dan akuntabilitas administrasi, keuangan, dan pelaksanaan kegiatan di kampus. Sehingga terhindar dari sanksi-sanksi hukum ataupun pidana hukum yang dapat menjerat dikemudian hari.***