BERTUAHPOS.COM — KPK menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua pelaku dalam kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan yang dijatuhi oleh Majlis Hakim jelas menguntungkan pihak pelaku.
Kedua Pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu divonis hakim 2 dan 1,5 tahun penjara. Mereka menilai dengan vonis itu maka kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.
“Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan,” kata salah seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis.
“Misalnya tidak mungkin hakim berani menjatuhkan pidana 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara. Mengapa putusan harus ringan, agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower/justice collaborator,” katanya.
“Ini sebuah skenario yang sempurna, ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum,” ungkapnya mengutip dari DW Indonesia.
Dia mengatakan tidak ada yang perlu dikagetkan dengan putusan itu. Sebab, Kurnia sudah menduga sejak awal bahwa persidangan ini seperti ‘drama’ dengan ‘bintang utamanya’ adalah terdakwa. Semua itu dapat dilihat dari dakwaan, barang bukti yang dihadirkan hingga pada tuntutan jaksa yang dinilai jauh dari fakta sebenarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, segera dipanggil Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak sampai saat ini masih menganalisis laporan terkait tuntutan ringan dua penyerang Novel Baswedan.
“Karena proses pengadilan khususnya penuntutan jaksa sudah selesai kami sudah bisa lanjutkan ke tahapan proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya,” kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak.
Hukuman untuk Kedua Pelaku
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Akan tetapi, kedua pelaku divonis hakim menjadi lebih berat, yaitu Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ronny dan Rahmat bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc2)