• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

‘Beruntungnya’ Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
18 Juli 2020
Novel Baswedan

Novel Baswedan

110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — KPK menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua pelaku dalam kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan yang dijatuhi oleh Majlis Hakim jelas menguntungkan pihak pelaku.

Kedua Pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu divonis hakim 2 dan 1,5 tahun penjara. Mereka menilai dengan vonis itu maka kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.

“Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan,” kata salah seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis.

“Misalnya tidak mungkin hakim berani menjatuhkan pidana 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara. Mengapa putusan harus ringan, agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower/justice collaborator,”  katanya.

“Ini sebuah skenario yang sempurna, ditunjukkan  oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum,” ungkapnya mengutip dari DW Indonesia.

Dia mengatakan tidak ada yang perlu dikagetkan dengan putusan itu. Sebab, Kurnia sudah menduga sejak awal bahwa persidangan ini seperti ‘drama’ dengan ‘bintang utamanya’ adalah terdakwa. Semua itu dapat dilihat dari dakwaan, barang bukti yang dihadirkan hingga pada tuntutan jaksa yang dinilai jauh dari fakta sebenarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, segera dipanggil Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak sampai saat ini masih menganalisis laporan terkait tuntutan ringan dua penyerang Novel Baswedan.

“Karena proses pengadilan khususnya penuntutan jaksa sudah selesai kami sudah bisa lanjutkan ke tahapan proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya,” kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak.

Hukuman untuk Kedua Pelaku

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Akan tetapi, kedua pelaku divonis hakim menjadi lebih berat, yaitu Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ronny dan Rahmat bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc2)

Tags: Hukumnovel Baswedan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Perdana menteri Israel

Perdana Menteri Israel Didemo Warganya Atas Dugaan Korupsi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.